Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Rapat Pleno yang digelar KPU, Ada Penurunan angka DPSHP ke DPT

tuban.bawaslu.go.id - Bawaslu Tuban hadir dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil  Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dalam pemilihan serentak lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2020, Rabu (14/10/20).

Sebanyak 942.519 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 465.537 jiwa dan perempuan 476.982 jiwa. Dari hasil rapat pleno Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP ke DPT ada penurunan angka, kisaran 10 persen dari jumlah DPS, atau sekitar 3.832 jiwa.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, M.Arifin mengatakan “dari hasil Rapat Pleno terdapat perubahan jumlah TPS dari 2.236 menjadi 2.237. Tambahan TPS ada di Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban yang di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tuban” tuturnya.

Dalam hal di kemudian hari ditemukan pemilih belum masuk setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), M. Arifin selaku Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tuban menghimbau kepada KPU Tuban dengan regulasi yang ada agar dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

“Pemilih yang belum masuk DPT kemudian masih di temukan setelah di tetapkan agar di data oleh petugas di tingkat desa maupun kecamatan. Sehingga masyarakat tidak kehilangan hak suaranya atau masih bisa memilih,” ungkapnya.

Lebih Lanjut  Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, M.Arifin menegaskan, pada prinsipnya rekapitulasi dan penetapan DPT sudah mengakomodir masukan dan tanggapan masyarakat terutama saran perbaikan Bawaslu.

“Proses mulai ditingkat desa dan kecamatan hingga kabupaten dalam pengawasan bawaslu dan tindak lanjut saran perbaikan mulai dari temuan terhadap data ganda (TMS) dan data pemilih yang elemen datanya diduga invalid,” tutupnya.

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2020
Publikasi