Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Tata Kelola ASN, Bawaslu Tuban Koordinasi dengan Pemkab Tuban

Koordinasi dengan Pemkab 24 April 2026

Foto: Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin, Anggota Bawaslu Tuban Nabrisi Rohid dan Kepala Sekretariat Bawaslu Tuban Tri Bardono saat melakukan koordinasi dengan Pemkab Tuban terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta penataan status dan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu, Jumat (24/4/2026).

Tuban — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta penataan status dan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin, didampingi Anggota Bawaslu Nabrisi Rohid dan Kepala Sekretariat Tri Bardono. 

Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penataan ASN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi di lingkungan Bawaslu. Penataan ASN dilakukan melalui mekanisme permohonan pindah instansi serta perpindahan unit kerja, dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, beban kerja, dan struktur kelembagaan.

Melalui langkah ini, diharapkan tercipta tata kelola kepegawaian yang lebih profesional, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di Kabupaten Tuban.

Penulis : Toifurrohim