Bawaslu Tuban Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri ke-7 Bahas Putusan MK tentang PHPU DPD 2024
|
Tuban – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo, bersama staf mengikuti kegiatan Zoom Meeting Diskusi Hukum Selasa Seri ke-7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (9/9/2025).
Diskusi ini mengangkat tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHP.DPD-XII/2024 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPD Tahun 2024” yang menjadi rujukan penting dalam dinamika hukum pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia.
Acara dibuka oleh Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, yang menegaskan pentingnya literasi hukum bagi jajaran pengawas pemilu. Sambutan berikutnya oleh Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan wujud dari supremasi hukum sekaligus refleksi prinsip demokrasi yang harus dijaga.
Narasumber utama, Benny Aziz dari Bawaslu Sumatera Barat, memaparkan secara mendalam kronologi perkara, dasar pertimbangan hakim MK, hingga implikasi putusan terhadap sistem pencalonan anggota DPD di masa depan. Menurutnya, putusan tersebut menjadi rambu-rambu baru bagi penyelenggara pemilu agar lebih cermat dalam menetapkan calon serta menjamin hak politik warga negara.
Melalui forum ini, Bawaslu Tuban berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam aspek hukum dan penyelesaian sengketa, sehingga mampu merespons dinamika pemilu secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Penulis: TR