Bawaslu Tuban Awasi Proses Coklit Terbatas Data Pemilih di Desa Sambonggede
|
Tuban – Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tuban bersama jajaran sekretariat, Senin (29/9/2025), di Desa Sambonggede.
Dalam pelaksanaan coklit terbatas tersebut, kategori data pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian meliputi data pemilih yang telah meninggal dunia serta data pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun. Proses coklit dilakukan terhadap 8 (delapan) pemilih di Desa Sambonggede.
Pencocokan dan penelitian dilaksanakan melalui konfirmasi kepada perangkat desa, yakni Andi Suprapto. Sebelum pelaksanaan konfirmasi, KPU Kabupaten Tuban terlebih dahulu menyampaikan data pemilih yang menjadi sampel kepada pemerintah desa setempat untuk diteruskan kepada RT/RW sesuai alamat domisili pemilih.
Konfirmasi dilakukan dengan menanyakan kebenaran data pemilih satu per satu, disertai pencatatan keterangan benar atau tidak benar berdasarkan hasil konfirmasi. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, KPU Kabupaten Tuban juga meminta bukti dukung sebagai dasar perbaikan data pemilih.
Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban sebagai upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Penulis: Toifurrohim