Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kinerja Pegawai, Bawaslu Tuban Ikuti Penguatan Teknis Penyusunan SKP

Zoom SKP 2026_0

Foto: Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti Rapat Penguatan Pemahaman Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).

TUBAN — Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti Rapat Penguatan Pemahaman Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut membahas teknis penyusunan SKP sebagai instrumen pengelolaan kinerja pegawai. Jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat penguatan mengenai penyusunan sasaran, indikator, target, hingga hasil kerja yang perlu dituangkan dalam SKP Tahun 2026.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban, Tri Bardono, mengatakan pemahaman yang sama mengenai penyusunan SKP diperlukan agar setiap pegawai dapat menerjemahkan tugas dan tanggung jawabnya ke dalam sasaran kerja yang jelas.

“SKP bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya harus tergambar apa yang menjadi tanggung jawab pegawai, target yang ingin dicapai, serta hasil kerja yang dapat diukur. Karena itu, pemahaman teknis perlu terus diperkuat agar penyusunannya benar-benar sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Tri Bardono.

Menurutnya, penyusunan SKP juga perlu memperhatikan keterkaitan antara kinerja individu dan target organisasi. Dengan begitu, pekerjaan setiap pegawai memiliki arah yang jelas dan dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian kinerja Bawaslu.

“Yang kita harapkan, setiap pegawai memahami apa yang harus dikerjakan dan bagaimana hasilnya dapat diukur. Dengan penyusunan SKP yang tepat, evaluasi kinerja juga akan lebih mudah dilakukan secara objektif,” lanjutnya.

Rapat tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai teknis penyusunan SKP. Penyamaan pemahaman penting agar proses pengelolaan kinerja berjalan dengan acuan yang selaras di seluruh jajaran.

Bagi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia. Pengetahuan yang diperoleh selanjutnya dapat diterapkan dalam penyusunan SKP Tahun 2026 sesuai tugas, fungsi, serta target kinerja masing-masing pegawai.

Dengan sasaran kerja yang dirumuskan secara jelas dan terukur, SKP diharapkan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pekerjaan pegawai berjalan searah dengan target dan kebutuhan organisasi.

Penulis: Toifurrohim