Diskusi Kamis Manis Vol.5, Bawaslu Tuban Dalami Kerawanan Calon Tunggal dan Kotak Kosong
|
Tuban — Fenomena calon tunggal dan kotak kosong menjadi sorotan dalam Diskusi Kamis Manis Vol.5 yang diikuti Bawaslu Kabupaten Tuban, Kamis (27/8/2026). Forum yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur itu membedah persoalan hukum, dinamika pemilih, hingga potensi pelanggaran dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, bersama staf penanganan pelanggaran hadir pada kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut. Kegiatan juga diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, kepala subbagian, dan staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Diskusi menghadirkan Farid Wadjdi dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek sebagai narasumber. Pengalaman Trenggalek menjadi bahan pembahasan karena daerah tersebut termasuk salah satu dari lima kabupaten/kota di Jawa Timur yang menghadapi fenomena calon tunggal. Empat daerah lainnya yakni Gresik, Pasuruan, Ngawi, dan Kota Surabaya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, meminta jajaran pengawas tidak sekadar melihat calon tunggal sebagai mekanisme yang telah memiliki dasar hukum. Ada persoalan lain yang perlu dijawab, terutama berkaitan dengan kualitas demokrasi dan efektivitas pengawasan.
“Fenomena calon tunggal ini menarik karena ada pasangan calon yang melawan kotak kosong,” menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam arahannya. Ia juga menyoroti situasi di Gresik ketika dukungan masyarakat terhadap kotak kosong justru lebih besar dibandingkan pasangan calon tunggal.
Kondisi tersebut membuka pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana Bawaslu memastikan hak pemilih tetap terlindungi ketika pilihan yang tersedia hanya satu pasangan calon dan kotak kosong. Moderator diskusi, Revani Sasmitaning Wulan, turut menempatkan persoalan perlindungan pemilih dan keadilan suara sebagai bagian penting dari pembahasan.
Materi yang disampaikan narasumber tidak berhenti pada aspek normatif. Diskusi membahas dasar legitimasi calon tunggal dan kotak kosong, fenomena serta latar belakang munculnya calon tunggal, mekanisme pemilihan, pro dan kontra, hingga implementasi demokrasi.
Aspek pengawasan dan penanganan pelanggaran menjadi perhatian tersendiri. Peserta membahas potensi pelanggaran pada setiap tahapan, kerawanan kampanye dengan satu pasangan calon, serta peristiwa yang terjadi di Kabupaten Trenggalek pada tahapan Kampanye Pilkada 2024.
Bagi Bawaslu Tuban, pembahasan tersebut menjadi bahan untuk memperkaya perspektif jajaran penanganan pelanggaran dalam membaca potensi kerawanan pemilihan. Pengalaman daerah lain dapat menjadi rujukan dalam mengidentifikasi persoalan sekaligus menentukan langkah pengawasan dan penanganan yang tepat.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, menegaskan forum Diskusi Kamis Manis merupakan bagian dari penguatan kapasitas jajaran penanganan pelanggaran. Ia mendorong peserta aktif belajar dan berbagi pengalaman agar kualitas penanganan pelanggaran semakin kuat.
Keikutsertaan Bawaslu Tuban dalam forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi pengetahuan dan pengalaman antardaerah. Fokusnya jelas: memastikan jajaran penanganan pelanggaran memiliki pemahaman yang cukup untuk membaca persoalan hukum dan potensi pelanggaran secara lebih tajam ketika berhadapan dengan dinamika pemilihan.
Penulis: Rohim dan Hida
Foto: Hida