Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Perkuat Pemahaman Perpajakan melalui Edukasi KPP Pratama

Edukasi Wajib Pajak oleh KPP Pratama Tuban 5 agustus 26

Foto: Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Edukasi Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Rabu (5/8/2026).

TUBAN — Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Edukasi Wajib Pajak Instansi Pemerintah Pusat yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Rabu (5/8/2026). Bawaslu Tuban mengikutsertakan staf bagian keuangan dalam kegiatan yang membahas penguatan pemahaman dan kepatuhan perpajakan instansi pemerintah tersebut.

Kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan, mekanisme administrasi, serta pembaruan ketentuan perpajakan yang perlu dipahami oleh instansi pemerintah pusat. Materi disampaikan dengan menitikberatkan pada aspek teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi perpajakan sehari-hari.

Salah satu materi yang dibahas ialah penginputan e-Bupot untuk sejumlah jenis pajak penghasilan. Peserta mendapat edukasi mengenai e-Bupot atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), pajak final, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pembahasan kemudian berlanjut pada tata cara penyusunan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Materi mencakup SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, dan SPT Masa PPN Rekanan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Tuban, keterlibatan staf bagian keuangan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui pemahaman teknis mengenai kewajiban perpajakan. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam menjalankan administrasi dan pelaporan pajak secara lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Edukasi yang diberikan KPP Pratama Tuban juga membuka ruang bagi peserta untuk memahami perubahan aturan serta mekanisme perpajakan secara lebih rinci. Hal ini penting bagi instansi pemerintah yang memiliki kewajiban perpajakan dalam setiap pelaksanaan pengelolaan keuangan.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tuban turut mendukung penguatan tata kelola administrasi keuangan yang tertib dan akuntabel, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.

Penulis: M. Nurshodiq