Lompat ke isi utama

Berita

Validasi Data Bawaslu Se-jatim, Bawaslu Tuban Tangani 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi

Tuban, tuban.bawaslu.go.id – Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti Rapat Kerja Teknis Validasi Data Pelanggaran Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang bertempat di kantor Bawaslu Kota Kediri, Jum’at-Sabtu (24-25/03/2023).

Rapat kerja teknis validasi data pelanggaran Pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka verifikasi dan validasi data pelanggaran yang telah ditangani oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, rapat kerja tersebut juga akan dilakukan dengan melakukan pendalaman regulasi dan teknis penanganan pelanggaran Pemilu, tentunya untuk mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu berikutnya.

Rapat dibuka langsung oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur; Muh. Ikhwanudin Alfianto. Dalam Sambutannya Ikhwan sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa Bawaslu se-Jawa Timur telah berhasil menangani 35 pelanggaran sepanjang tahapan Pemilu 2024. Bahwa dari 35 penanganan pelanggaran tersebut, 11 berasal dari temuan pengawas pemilu se-Jatim dan 24 berasal dari laporan masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al mahmud, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat selama awal tahun 2023 ini, “kami telah menerima beberapa laporan dari masyarakat dan telah dilakukan tindak lanjut atas itu (laporan-laporan) semua”, terangnya.

Ulil menerangkan bahwa di Bawaslu Kabupaten Tuban terdapat 2 laporan dugaan pelanggaran administrasi dan 22 saran perbaikan, dari 22 saran perbaikan sejumlah 5 Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Tuban kepada KPU Kabupaten Tuban dan sejumlah 17 Saran Perbaikan dikirim oleh Panwaslu Kecamatan kepada PPK. tambah Ulil.

Dalam rapat kerja teknis tersebut juga dibahas tentang teknis pengelolaan SIGAPLAPOR sebagai platform pelaporan online, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota harus memiliki setidak-tidaknya tiga petugas SIGAPLAPOR; satu orang sebagai Admin, satu orang lagi sebagai co Admin dan satu lainnya sebagai user, hal tersebut bertujuan agar proses penanganan pelanggaran yang harus diintegrasikan dengan SIGAPLAPOR dapat berjalan dengan maksimal.

Terima kasih sudah berkunjung di Website Resmi Bawaslu Kabupaten Tuban. Informasi tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Tuban, Ikuti media sosial kami : Instagram @bawaslutubanFanspage Bawaslu Tuban, Twitter @bawaslutuban, TikTok @bawaslutuban, Youtube Bawaslu Tuban

Tag
Berita
Pemilu 2024
Pengawasan
Publikasi