Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Ikuti Penyusunan Kebijakan Strategis Pengawasan 2026 Bawaslu Jatim

Zoom pencegahan 20 Januari 2026

Foto: Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti rapat penyampaian kebijakan strategis pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (20/1/2026)

Tuban – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengikuti rapat penyampaian kebijakan strategis pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam rangka penyusunan Program Strategis dan Peta Jalan (Roadmap) Pengawasan Tahun 2026, Selasa (20/1/2026)

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Tuban yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nabrisi Rohid serta 1 (satu) staf bagian pencegahan.

Rapat dilaksanakan melalui diskusi penajaman dalam empat batch pada 20–23 Januari 2026, dengan fokus pada tiga domain utama, yakni pengawasan, partisipasi masyarakat, dan hubungan antar lembaga.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, menegaskan bahwa perencanaan strategis menjadi fondasi penting agar kerja-kerja pengawasan berjalan lebih sistematis, terukur, dan tidak bersifat reaktif.

“Setiap program dan kegiatan harus memiliki tujuan yang jelas, indikator kinerja, serta dampak yang terukur agar tepat sasaran,” tegas Eka.

Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mampu menyusun strategi pengawasan yang kontekstual dan sesuai dengan problem spesifik daerah. Dokumen kebijakan strategis yang dihasilkan nantinya akan menjadi pedoman monitoring dan evaluasi, serta dikompilasi dalam Buku Rencana Strategis Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026.

Penulis: Toifurrohim