Selangkah Lebih Dekat, Bawaslu Tuban Sambut Hangat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dalam Diskusi Perdana MoU
|
Tuban – Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan tri dharma perguruan tinggi, Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar diskusi bersama Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya guna membahas kerangka hukum dan teknis kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Selasa (20/1/2026).
Diskusi perdana yang dilakukan melalui Zoom meeting ini difokuskan pada perumusan landasan hukum, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Tuban dan Fakultas Syariah dan Hukum UINSA, khususnya dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan pengawasan pemilu dan penguatan demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Puji Utomo, dalam sambutan pembukanya menyambut hangat keluarga besar UINSA dalam membangun hubungan kerja sama dengan Bawaslu Tuban.
Pria yang kerap disapa Mas Tris ini berharap kerjasama ini tidak sekedar simbolis secara administrasi tapi bisa dilakukan dalam wujud sinergi kongkrit berkaitan dengan kepemiluan dan penguatan demokrasi.
Bertepatan dengan peluncuran program Konsolidasi Demokrasi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang akan diadakan pada 23 Januari 2026, Sutrisno juga membuka lebar kesempatan agar UINSA dan Bawaslu Tuban dapat saling berkolaborasi untuk program ini.
“Kedepannya mungkin kita juga bisa berkolaborasi bersama untuk program Konsolidasi Demokrasi dimana kita bisa saling mengisi acara sebagai narasumber dan mahasiswa UINSA dapat mengikuti acaranya sebagai peserta. Diharapkan program ini juga dapat mempererat hubungan kerja sama yang akan kita miliki nantinya,” ujar Sutrisno dalam sambutannya.
Tawaran ini disambut dengan baik oleh pihak UINSA, dimana mereka juga berharap agar kegiatan tersebut dapat dilakukan secara rutin dan tentunya dapat menjadi salah satu media untuk terus menjaga kerjasama antar lembaga.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Nabrisi Rohid terkait teknis kerja sama dan rencana kedepannya bagi kedua lembaga.
Naha sapaan akrabnya, juga menambahkan terkait peran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemelihan Umum Kabupaten/Kota sebagai dasar hukum dari MoU yang akan dibuat oleh Bawaslu Tuban dan UINSA nantinya.
"Harapanya, bawaslu tuban bersama Fakultas syariah dan hukum UINSA bisa terus saling melengkapi untuk keberlanjutan demokrasi di indonesia," pungkasnya.
Penulis: Bella Febenydia