Terdeteksi masuk DNA Parpol, sebanyak 15 tidak lolos sebagai Pengawas Desa
|
tuban.bawaslu.go.id - Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan masih dalam proses. Hingga saat ini, 9 Maret 2020 memasuki tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Dalam tahapan ini, calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang telah mengikuti wawancara selanjutnya oleh Panwaslu Kecamatan diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman di balai Desa dan kecamatan maupun sosial media yang dikelola oleh Panwaslu Kecamatan.
Berdasarkan Juknis rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Tuban juga mengambil peran untuk melakukan seleksi terhadap calon PKD yang teridentifikasi menjadi pengurus Partai politik.
Dari hasil identifikasi menggunakan Sipol KPU, sebanyak 15 calon anggota PKD teridentifikasi masuk dalam Daftar nama anggota Partai Politik, angka tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Tuban.
Selanjutnya, Bawaslu memanggil panwascam serta menyampaikan hasil identifikasi serta mengintruksikan untuk tidak mengumumkan nama nama yg masuk dalam kepengurusan sebagai PKD terpilih.
Sunarso, kordiv penyelesaian sengketa mengungkapkan Bahwa siapapun dijajaran Bawaslu harus mengedepankan netralitas sebagai pengawas pemilu.
"Tidak boleh ada satupun dalam jajaran kami yang terdeteksi sebagai pengurus parpol, karna kita akan selalu mengedepankan netralitas." Ungkap pria kelahiran kecamatan singgahan.
Ulil Abror Al Mahmud, Kordiv Penanganan Pelanggaran juga mengungkapkan bahwa netralitas adalah harga mati bagi jajaran Bawaslu. Netralitas akan menghasilkan pengawas pemilu yang berintegritas.
" Kita akan selalu menekankan netralitas kepada panwaslu kecamatan maupun pengawas ditingkat Desa. Pengawas pemilu yang mengedepankan Netralitas akan menghasilkan pengawas pemilu yang berintegritas". Ungkap pria yang di sapa Gus Ulil. (MD)