Selain Adanya Calon PPS terindikasi Partai Politik, Bawaslu Tuban juga temukan calon PPS terindikasi Dua Periode
|
tuban.bawaslu.go.id - Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah melaksanakan identifikasi calon yang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hari ini (13/3) masih menjalani Seleksi Wawancara. Selain hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tuban juga melaksanakan analisis calon PPS yang sudah pernah menjabat selama 2 periode.
Sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 Tahun 2017 bahwa calon PPS tidak diperbolehkan menjabat leboih dari 2 periode. Hal ini juga diterangkan juga dalam Keputusan KPU nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan Ad Hoc dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
M. Arifin selaku anggotan Bawaslu Kabupaten Tuban yang juga Koordinator Divisi Pengawasan menjelaskan bahwa dalam rekruitment badan ad hoc ini salah satu Indeks Kerawanannya adalah adanya calon yang sudah pernah menduduki PPS selama 2 periode.
“Indeks Kerawanan salah satunya adalah adanya calon yang sudah pernah menjabat selama 2 periode” jelasnya.
M. Arifin juga menjelaskan tentang adanya temuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan ini, Bawaslu Kabupaten Tuban telah melaksanakan analisis calon PPS yang sudah pernah menjabat selama 2 periode sebanyak 34 Orang dan selanjutkan akan kami berikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tuban untuk ditindaklanjuti. Langkah ini merupakan bentuk dari tindakan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tuban.
“Langkah selanjutnya adalah kami akan berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti” Jelasnya.
Sebatas informasi bahwa penghitungan periodesasi dalam pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Tuban dihitung dengan Periode I mulai tahun 2004-2008, Periode II dimulai tahun 2009-2013, Periode III dimulai tahun 2014-2018 dan Periode IV dimulai tahun 2019-2023.