Pilkada Tuban 2020, Netralitas ASN Masih Terjaga
|
tuban.bawaslu.go.id - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tuban pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban Tahun 2020 masih terjaga. Setidaknya, sampai saat ini belum ada kasus ketidaknetralan ASN yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Tuban, Kamis (5/11).
“Sampai sekarang belum ada laporan maupun temuan atas pelanggaran ASN yang tidak netral,” tegas ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi.
Disampaikan Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Tuban, Gus hadi sapaan akrabnya, rata-rata pelanggaran Pilkada masih didominasi alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Misalnya, pemasangan APK di tempat yang tidak diperbolehkan seperti di tempat ibadah, pendidikan dan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui. Ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi ASN di tengah Pilkada. Diantaranya, dilarang menghadiri deklarasi calon pasangan kepala daerah, larangan foto bersama pasangan calon dengan menggunakan simbol atau gestur yang digunakan untuk kegiatan kampanye atau sebagai bentuk keberpihakan, larangan sebagai pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik, hingga larangan mengunggah atau menanggapi foto pasangan calon di media sosial, seperti memberikan komentar atau like.
“Sampai saat ini belum kami temukan di antara pelanggaran tersebut,” terang Gus Hadi.
Ia menegaskan, kepada semua masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pelanggaran ASN kepada Bawaslu jika memang ada dan ditemukan pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, Bawaslu akan memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada silahkan laporkan,” tandasnya.