Lompat ke isi utama

Berita

Permohonan Informasi Dapat Di Lakukan Dengan Tiga Cara

tuban.bawaslu.go.id - Berdasarkan Surat Edaran (SE) optimalisasi keterbukaan informasi Bawaslu, pemohonan informasi dapat dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut. Kamis (5/11/2020)

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, Bawaslu Tuban Marfuah mengatakan, keterbukaan informasi Bawaslu dapat mengajukan permohonan informasi melalui saranan sebagai berikut.

Pertama, datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupateen Tuban yang beralamat di Jalan Pramuka No.05, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

“Pemohon dapat langsung datang ke Kantor,”ujar Marfuah.

Kedua, dapat melalui website Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tuban yaitu, ppid.tuban.bawaslu.go.id dengan mengisi form permohonan informasi.

“Ketiga dapat melalui e-Mail dengan alamat ppidbawaslutuban@gmail.com dengan waktu pelayanan informasi hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 – 16.00 wib,”ujarnya.

Lebih lanjut, keterbukan informasi publik di Bawaslu merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam mengawal pengelolaan lembaga yang bersih, professional dan berwibawa, serta berdampak positif terhadap peningkatan citra lembaga.

Sebagai informasi, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan fungsi-fungsi kelembagaan Bawaslu, baik yang berkaitan dengan hasil pengawasan, tata cara pelaporan dugaan pelanggaran maupun sengketa proses pemilih atau Keterbukan informasi publik di Bawaslu merupakan bagian dari kebijakan strategis dalam mengawal pengelolaan lembaga yang bersih, professional dan berwibawa, serta berdampak positif terhadap peningkatan citra lembaga.

“Sebagai informasi, masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan fungsi-fungsi kelembagaan Bawaslu, baik yang berkaitan dengan hasil pengawasan, tata cara pelaporan dugaan pelanggaran maupun sengketa proses pemilih atau pemilihan,”tandasnya.

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2020
Publikasi