Perkuat Layanan Informasi Publik, Bawaslu Tuban Gelar Diskusi Internal tentang Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan DIP
|
Tuban – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar diskusi internal bertema “Keterbukaan Informasi Publik dan Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu” pada Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Sudarsono menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat.
"Keterbukaan informasi publik merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat. Melalui pemahaman yang baik terhadap prosedur layanan informasi publik, seluruh jajaran dapat memberikan pelayanan informasi secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sudarsono.
Selain membahas prosedur layanan informasi publik, kegiatan ini juga mengulas pentingnya klasifikasi informasi dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai dasar dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
"Klasifikasi informasi dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan fondasi utama dalam pelayanan informasi publik. Dengan DIP yang tersusun dan diperbarui secara berkala, masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, sementara badan publik memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan layanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, klasifikasi informasi harus dilakukan secara cermat agar pelayanan informasi publik berjalan efektif, transparan, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban memperoleh penguatan pemahaman terkait tata kelola informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, klasifikasi informasi, serta pengelolaan DIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tuban untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
Penulis: M. Toifurrohim
Foto: Dimas Arif Budiman