Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu Tuban Cermati Data Pemilih di Desa Karanglo

29 Sept 25 Karanglo

Tuban – Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, melaksanakan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tuban bersama jajaran sekretariat, Senin (29/9/2025), di Desa Karanglo.

Dalam pelaksanaan coklit terbatas tersebut, kategori data pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian meliputi data pemilih yang telah meninggal dunia serta data pemilih yang terindikasi Nomor Kartu Keluarga (NKK) tidak valid. Proses coklit dilakukan terhadap 62 (enam puluh dua) pemilih di Desa Karanglo.

KPU Kabupaten Tuban terlebih dahulu menyampaikan data pemilih yang menjadi sampel kepada Kepala Desa Karanglo untuk dikonfirmasi melalui RT/RW sesuai alamat domisili pemilih. Konfirmasi selanjutnya dilakukan melalui perangkat desa, Suharum, dengan cara menanyakan kebenaran data pemilih serta mencatat keterangan hidup atau meninggal dunia, disertai permintaan bukti dukung apabila ditemukan data yang tidak sesuai.

Berdasarkan data awal dari KPU Kabupaten Tuban, sebanyak 51 pemilih terindikasi memiliki NKK tidak valid. Namun berdasarkan Surat Keterangan Nomor 400.10.2/350/414.408.04/2025 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Kerek, Desa Karanglo, pemilih tersebut dinyatakan telah meninggal dunia. Selain itu, dari 11 pemilih yang terindikasi meninggal dunia, terdapat 3 pemilih yang berdasarkan surat keterangan dinyatakan masih hidup.

Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih serta sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.

Penulis: Toifurrohim