Lompat ke isi utama

Berita

Pelaksanaan Pilkada Di Tengah Pandemi

Oleh: Marfuah, S.Pd. (Kordiv OSDM Bawaslu Kabupaten Tuban)

tuban.bawaslu.go.id - Tahapan pemilukada kembali dilanjutkan setelah terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu) No 2 Tahun 2020.  Tahapan yang sempat ditunda akibat wabah corrona virus desease (Covid) 19 tersebut sempat menghentikan aktivitas penyelenggara pemilu baik dijajaran KPU maupun Bawaslu.

Di Bawaslu sendiri, terhitung mulai tanggal 31 Maret jajaran adhock diberhentikan sementara termasuk jajaran panwaslu kelurahann/desa (PKD) yang baru saja dilantik 2 minggu. Sementara  itu, komisioner Bawaslu dan Staff melakukan kerja dari rumah.  Rapat koordinasi  tatap muka ditiadakan untuk menghindari  virus menyebar lebih luas. Seluruh rangkaian rapat koordinasi dilaksanakan melalui online atau daring.

Menyusuli surat Bawaslu RI nomer 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 Tertanggal 12 Juni 2020, Jajaran adhock dijajaran Bawaslu Kabupaten Tuban kembali diaktifkan mulai tanggal 14 juni 2020. Dengan kondisi yang serba tidak menentu ini tidak boleh menjadikan roda demokrasi ikut terhenti, terbitnya perpu No 20 Tahun 2020 telah menjadi legal standing tahapan pilkada yang sempat terhenti  kembali dilanjutkan.  jajaran Penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu harus terus berpacu ditengah pandemi. KPU berkutat melanjutkan kembali tahapan secara teknis dan bawaslu kembali melaksakan kewenangan  melaksanaan tugas pengawasan disetiap tahapan.

Tentu, dalam menjalankan kewenangan bagi penyelenggara pemilu di masa pandemi Covid -19 ,Prinsip kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggaran yang berpedoman pada protokol kesehatan  pencegahan Covid -19 menjadi prioritas utama. Hal itu ditandai dengan lahirnya surat edaran KPU No 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutanTahun2020 dalam kondisi bencana nonalam, Cororna Virus Desease 2019 (Covid 19). Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi jajaran KPU dalam menjalankan Pemilihan dalam kondisi bencana nonalam Covid - 19.

kegiatan tatap muka secara langsung juga diatur secara ketat dengan penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti, pemakaian masker, penyedian disinfektan, penyediaan hand satizer, tidak melakukan  kontak fisik seperti jabat tangan, pengecekan suhu tubuh, menyediakan anti septik berbasis alkohol, mencuci tangan menggunakan sabun, juga terdapat pengaturan pembatasan jumlah peserta dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan ketentuan jarak antar peserta. Tidak hanya itu,  penyediaan fasilitas kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, peralatan kesehatan juga tak luput diatur dalam SE tersebut.

Semua prosedur mengatur pemakian alat pelindung diri Pemakaian APD ini tidak hanya  ditekankan kepada jajaran KPU saja tetapi pihak yang terlibat seperti pemilih, pendukung pasangan calon, pengurus partai politik juga dengan pihak pihak terkait lainnya.

Tidak ketinggalan, jajaran  Badan pengawas pemilu yang kewenangannya selalu melekat dan terlibat langsung dalam proses setiap tahapan pemilihan juga menurunkan surat edaran No 0351 tentang pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah pada masa Pandemi Covid 19. Jaminan kesehatan dan keselamatan bagi jajaran lembaga pengawas pemilu  juga menjadi prioritas Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.

Tak ubahnya seperti  SE KPU No  20 tahun 2020 Surat edaran tersebut juga berisi tentang prosedur  pelaksanaan pengawasan disemua tahapan dengan protokol kesehatan. Didalam melakukan pengawasan, Pengawas pemilu wajib memperhatikan tata cara pengawasan, seperti menghindari kerumunan dan kontak fisik secara langsung pada saat pengawasan,  memakai alat pelindung diri selama melaksanakan tugas pengawasan, memeriksa suhu tubuh sebelum dan sesudah melaksanakan tugas pengawasan, memastikan menjaga jarak minimal satu meter pada saat melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan para pihak,  mencuci tangan memakai sabun di air mengalir selama 20 menit sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan, membawa antiseptik berbasis alkohol selama melaksanakan pengawasan.

Keberhasilan pemilihan kepala daerah ini tidak hanya ditentukan oleh kesadaran penyelenggara saja, namun pemilih juga mempunyai peran besar dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Saling menjaga, saling waspada, saling melindungi harus menjadi prinsip bersama untuk keselamatan bangsa pada umumnya, terkhusus pelaksanaan pemilihan kepala daerah ditengah pandemi corona.

Tag
Berita
Opini
Pilkada 2020
Publikasi