Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK 135, Puadi Tekankan Pentingnya Penanganan Pelanggaran yang Lebih Presisi

konsolnas 2

Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan sambutan pada Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu di Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.

Jakarta – Perubahan besar dalam arsitektur penegakan hukum pemilu resmi bergulir setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 135 Tahun 2025. Di tengah dinamika tersebut, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyerukan pentingnya kesiapan seluruh pengawas pemilu di daerah untuk bergerak cepat menyesuaikan diri.

Seruan itu disampaikan Puadi saat memberikan arahan dalam Konsolidasi Nasional Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawas Pemilu, Senin (8/12/2025) malam. Ia mengingatkan bahwa putusan MK terbaru bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga penataan ulang kewenangan lembaga serta alur kerja penanganan pelanggaran.

“Pemimpin pengawas pemilu di semua tingkatan dituntut memahami secara utuh substansi perubahan regulatif pasca putusan MK,” tegasnya.

Menurutnya, Putusan MK 135/2025 membawa dampak yang luas, termasuk penegasan batas kewenangan antarlembaga, penguatan standar pembuktian, hingga penyesuaian mekanisme penyelesaian sengketa. Seluruh elemen pengawasan pemilu, kata Puadi, harus memiliki pemahaman yang sama agar proses penanganan pelanggaran tidak keluar dari rambu hukum terbaru.

Ia memaparkan empat fokus utama yang perlu diperkuat jajaran Bawaslu: ketepatan penanganan laporan dan temuan; peningkatan koordinasi dengan APH, KPU, DKPP, dan lembaga lain; ketelitian dalam analisis serta klasifikasi pelanggaran; dan jaminan perlindungan hak peserta pemilu maupun pemilih.

Puadi menegaskan, integritas dan kapasitas kepemimpinan para pengawas akan menjadi faktor penentu efektivitas penegakan hukum pemilu. Ketidaktepatan langkah atau ketidakseragaman penanganan, menurutnya, berpotensi berpengaruh pada legitimasi proses demokrasi.

“Setelah Putusan MK 135/2025, kebutuhan akan ketepatan dan kualitas penanganan pelanggaran menjadi semakin mendesak,” pungkasnya.

Sumber: Bawaslu RI