Lompat ke isi utama

Berita

MK Tak Menerima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD: Persoalannya Bukan Sekadar Menolak, tetapi Siapa yang Dirugikan?

Sutrisno_.jpg

MK Tak Menerima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD: Persoalannya Bukan Sekadar Menolak, tetapi Siapa yang Dirugikan?

Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Putusan MK

Kalau sedang ngopi di warung, lalu ada teman nyeletuk, “Gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD sampai 2031 ditolak MK, berarti perpanjangan itu tidak boleh, ya?”

Nah, pertanyaan seperti ini menarik. Sebab, dalam hukum, membaca putusan pengadilan itu tidak cukup hanya melihat judul berita atau amar putusannya. Kita perlu membaca apa yang sebenarnya diputus, apa alasan hakim, dan persoalan hukum apa yang betul-betul diperiksa.

Mahkamah Konstitusi pada 29 Oktober 2026 menyatakan permohonan terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, serta permohonannya dianggap masih prematur.

Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan berpikir lebih jernih. Apakah putusan tersebut benar-benar menjawab boleh atau tidaknya masa jabatan anggota DPRD diperpanjang? Ataukah Mahkamah justru berhenti pada persoalan apakah orang yang mengajukan permohonan mempunyai hak hukum untuk mempersoalkan masalah tersebut?

Menurut saya, perbedaan ini penting dipahami masyarakat.

Di Warung Kopi, Kita Mengenal Istilah Salah Pintu

Bayangkan begini. Ada seseorang datang ke rumah tetangganya untuk mempersoalkan sebuah masalah. Namun, sebelum masalahnya dibicarakan, tuan rumah bertanya, “Sampeyan ini siapa? Apa hubungan sampeyan dengan persoalan ini? Apa hak sampeyan untuk mempersoalkannya?”

Kalau hubungan itu tidak bisa dijelaskan, pembicaraan bisa saja berhenti di situ. Bukan berarti masalah yang dibawa orang tersebut tidak penting. Bukan pula berarti masalahnya sudah terbukti benar atau salah. Persoalannya, orang yang membawanya belum mampu menunjukkan alasan yang cukup untuk meminta masalah itu diperiksa.

Kurang lebih, begitulah cara sederhana memahami legal standing dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara pengujian undang-undang, pemohon tidak cukup hanya mengatakan bahwa sebuah aturan bermasalah atau berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat. Pemohon juga harus menjelaskan hak konstitusional apa yang dimilikinya, bagaimana hak itu dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji, serta hubungan sebab akibat antara norma tersebut dan kerugian yang didalilkan.

Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah isu yang dibawa menarik, penting, atau menjadi perbincangan publik. Persoalannya adalah apakah pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk meminta Mahkamah memeriksa persoalan tersebut.

Yang Tidak Dapat Diterima Itu Permohonannya, Bukan Berarti Substansinya Sudah Diputus

Di sinilah menurut saya letak persoalan yang sering luput dari perhatian publik.

Ketika MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak mempunyai legal standing, kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa Mahkamah telah menyatakan perpanjangan masa jabatan DPRD sampai 2031 pasti konstitusional atau pasti inkonstitusional.

Mengapa?

Karena terdapat perbedaan mendasar antara putusan yang menyentuh pokok perkara dan putusan yang berhenti pada persyaratan hukum untuk memeriksa perkara.

Kalau permohonan ditolak setelah pokok perkaranya diperiksa, berarti Mahkamah telah menilai argumentasi konstitusional yang diajukan dan menyimpulkan bahwa alasan pemohon tidak dapat dibenarkan.

Sebaliknya, ketika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, Mahkamah tidak sampai pada pemeriksaan substansi sebagaimana yang diharapkan pemohon.

Artinya, persoalan konstitusional mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD tidak otomatis terjawab hanya karena permohonannya tidak dapat diterima.

Ini bukan berarti substansi perpanjangan masa jabatan otomatis benar. Bukan pula berarti perpanjangan tersebut otomatis dibenarkan oleh MK. Yang perlu dipahami adalah bahwa alasan prosedural yang mendasari putusan tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian atas pokok persoalan.

Bahasa sederhananya begini: kalau pertandingan belum masuk ke lapangan karena persyaratan pemainnya tidak terpenuhi, kita tidak bisa mengatakan bahwa tim tersebut sudah menang atau kalah dalam pertandingan.

Lalu, Apa Sebenarnya Kerugian Konstitusional Pemohon?

Pertanyaan berikutnya justru lebih menarik: siapa yang sebenarnya dirugikan oleh persoalan masa jabatan DPRD sampai 2031?

Dalam perkara ini, para pemohon mengaitkan persoalan masa jabatan DPRD dengan potensi ketidakjelasan masa transisi pemilu lokal dan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Mereka mempersoalkan kemungkinan berakhirnya masa jabatan pada 2029, sementara pemilu lokal berikutnya berlangsung pada 2031, sehingga muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan representasi rakyat di daerah.

Secara politik dan ketatanegaraan, persoalan tersebut layak dibicarakan. Bagaimanapun, DPRD bukan sekadar kumpulan orang yang duduk di gedung parlemen daerah. DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Ada kepentingan publik yang harus dipastikan tetap berjalan sesuai konstitusi dan undang-undang.

Namun, menurut pertimbangan MK dalam perkara tersebut, para pemohon belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian hak konstitusional mereka. Status sebagai mahasiswa hukum atau warga negara yang mempunyai perhatian terhadap persoalan demokrasi tidak serta-merta membuat seseorang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan setiap perkara konstitusional.

Di sinilah letak tantangannya. Kepedulian terhadap persoalan publik memang penting, tetapi dalam hukum acara, kepedulian itu perlu diterjemahkan menjadi argumentasi kerugian konstitusional yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaannya bukan hanya, “Apakah persoalan ini penting bagi demokrasi?” Melainkan juga, “Hak konstitusional siapa yang dirugikan, bagaimana kerugiannya terjadi, dan apa hubungan langsungnya dengan norma yang diuji?”

Jangan Sampai Persoalan Demokrasi Berhenti pada Persoalan Prosedur

Saya berpandangan bahwa putusan ini seharusnya tidak membuat diskusi mengenai masa jabatan DPRD berhenti begitu saja.

Ada persoalan yang lebih besar untuk dijawab: bagaimana memastikan kesinambungan representasi rakyat daerah apabila jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan? Apakah masa jabatan DPRD harus selalu mengikuti ketentuan lima tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang, atau diperlukan pengaturan transisi yang mempunyai dasar hukum jelas apabila jadwal pemilu berubah?

Persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan perdebatan apakah perpanjangan masa jabatan menguntungkan atau merugikan anggota DPRD. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan mengenai masa jabatan lembaga perwakilan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, serta tidak mengabaikan kepastian hukum.

Jangan sampai alasan menjaga kesinambungan pemerintahan daerah justru digunakan untuk membenarkan perpanjangan masa jabatan tanpa landasan hukum yang memadai. Sebaliknya, jangan pula persoalan transisi pemilu dibiarkan tanpa solusi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai keberlanjutan representasi rakyat.

Keduanya harus dijawab melalui argumentasi konstitusional, bukan sekadar kepentingan politik.

Baca Putusannya, Jangan Hanya Baca Judul Beritanya

Kembali ke warung kopi. Kadang kita terlalu cepat menyimpulkan sesuatu hanya berdasarkan satu kalimat berita. Padahal, dalam hukum, satu kata dalam amar putusan bisa memiliki konsekuensi yang berbeda.

Kata “ditolak” tidak sama dengan “tidak dapat diterima”. Yang pertama, dalam konteks putusan pokok perkara, menunjukkan bahwa alasan permohonan tidak dibenarkan. Yang kedua dapat menunjukkan bahwa ada persyaratan hukum yang tidak terpenuhi sehingga permohonan tidak dapat diperiksa lebih jauh.

Karena itu, menurut saya, putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan DPRD ini perlu dibaca secara proporsional. Mahkamah memang telah mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan, tetapi alasan utama tidak diterimanya permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan sifat permohonannya yang dinilai prematur.

Putusan ini tidak boleh dibaca seolah-olah MK sudah memberikan jawaban final mengenai benar atau salahnya substansi perpanjangan masa jabatan DPRD sampai 2031.

Bagi saya, pelajaran terpentingnya sederhana: dalam negara hukum, persoalan yang penting belum tentu otomatis dapat diperiksa melalui setiap jalur hukum. Ada prosedur, ada kedudukan hukum, dan ada syarat kerugian konstitusional yang harus dipenuhi.

Namun, terpenuhinya prosedur juga bukan akhir dari perdebatan. Persoalan substansi tetap membutuhkan jawaban hukum yang jelas apabila diajukan melalui mekanisme yang tepat.

Sebab, demokrasi tidak cukup dijaga dengan menghormati prosedur, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap persoalan mendasar tentang kedaulatan rakyat, masa jabatan pejabat publik, dan kepastian hukum mendapatkan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jadi, kalau nanti ada teman di warung kopi berkata, “MK sudah menolak perpanjangan masa jabatan DPRD,” kita bisa menjawab dengan santai:

“Sebentar, Mas. Baca dulu amar dan pertimbangannya. Yang tidak dapat diterima itu permohonannya karena persoalan legal standing dan prematur. Jangan sampai kita menyimpulkan substansi perkara, padahal pokok persoalannya belum diputus.”

Karena dalam hukum, memahami alasan sebuah putusan jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Oleh: SUTRISNO PUJI UTOMO, S.Pd., S.H., M.H. 

Tag
Opini