KPU Tuban Gelar Approval Bahan Kampanye, Bawaslu Pastikan Kepatuhan Aturan
|
Tuban, tuban.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabuten Tuban hadir dalam kegiatan Approval Bahan Kampanye untuk calon bupati dan wakil bupati Tuban pada Pemilihan Serentak 2024. Acara ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau dan menyetujui materi dalam bahan kampanye yang akan digunakan oleh para pasangan calon bupati dan wakil bupati Tuban. Proses ini penting untuk memastikan bahan kampanye tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, termasuk netralitas, etika politik, serta larangan penyebaran informasi yang bersifat provokatif atau hoaks.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid, menegaskan pentingnya kepatuhan para kandidat terhadap regulasi kampanye. "Kampanye adalah bagian krusial dalam proses demokrasi, dan kami dari Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang ada. Pengawasan approval bahan kampanye ini merupakan salah satu cara untuk mencegah adanya pelanggaran di kemudian hari," jelasnya.
Proses approval ini juga dihadiri oleh perwakilan dari setiap pasangan calon, Bawaslu dan KPU. Dengan adanya pengawasan ketat dan transparansi dalam proses approval bahan kampanye, masyarakat Tuban akan mendapatkan informasi yang benar dan berkualitas selama masa kampanye menuju Pemilihan Serentak 2024.