Lompat ke isi utama

Berita

Konferensi Pers Bawaslu Tuban Sampaikan Hasil Dugaan Pidana Bansos dan Netralitas Perangkat Desa

Konferensi Pers 29 Okt 2024

Foto:  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono, saat konferensi pers bersama media terkait dua dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Tuban, Selasa (29/10/2024).

Tuban, tuban.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar konferensi pers dua dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, di Kantor Bawaslu Tuban, Selasa (29/10/2024).

"Yang pertama penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana bansos dan yang kedua penanganan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa pada pemilihan serentak 2024," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono.

Ia menjelaskan, dua temuan tersebut yaitu dugaan pelanggaran Pidana Bansos pemilihan dengan nomor: 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024 dan Netralitas Perangkat Desa dengan nomor: 005/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024, yang diregistrasi pada tanggal 23 Oktober 2024 karena memenuhi sarat formil dan materiel.

"Bawaslu telah memanggil pihak-pihak terkait yang dianggap penting untuk dimintai klarifikasi terkait perkara tersebut," jelasnya.

Nonok sapaan akrabnya, dari hasil kajian Bawaslu, bansos berupa program bantuan pangan non tunai daerah (BPNTD) adalah program bantuan tahunan resmi yang sudah menjadi program pemerintah daerah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial P3A PMD.

Bahkan terkait tagline Mbangun Deso Noto Kutho, juga sudah tertuang dalam Perbup Nomor 200 tahun 2021.

Sementara kajian Bawaslu Tuban, untuk Perangkat Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, yang viral pose dua jari saat menerima droping beras bansos BPNTD dari dinas sosial P3A PMD, melalui TKSK Kecamatan Rengel yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024 pada saat tahapan penyelenggaraan Kampanye juga sudah selesai dikaji.

"Kaitan dugaan pidana pemilihan sudah dibahas dengan gakkumdu dan tidak terpenuhi unsur pidananya. Sementara untuk perangkat desa di undang-undang desa mereka dilarang saat kampanye," pungkasnya.

Sebelumnya bansos tersebut ramai menjadi perhatian masyarakat karena dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Sebab bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Tuban, berupa beras itu telah dikemas dengan warna kemasan kuning serta tulisan tagline yang cukup jelas milik incumbent.

konferensi pers 29 okt 24


 

Tag
Ayo Awasi Bersama
Pemilihan Serentak 2024
Bawaslu Tuban