Kesempatan Bergabung: Bawaslu Tuban Buka 1.867 Lowongan Pengawas TPS
|
tuban.bawaslu.go.id - Tuban, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Tuban, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban, Jumat (13/09/2024). Kegiatan ini dilakukan setelah Bawaslu Tuban menerima arahan dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI terkait rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
Dalam kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan diberikan bekal terkait petunjuk teknis pendaftaran, syarat-syarat pendaftaran, hingga proses tahapan rekrutmen pengawas TPS.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Tuban, Abdul Mundlir mengatakan, lowongan pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai tanggal 12 September – 22 September 2024. Pada pemilihan serentak tahun 2024 ini, Bawaslu Tuban membutuhkan sebanyak 1.867 pengawas TPS.
“Rekrutmen pengawas TPS ini sesuai arahan dan petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Jumlah yang kita butuhkan sesuai dengan jumlah TPS pemilihan serentak 2024 di Tuban,” jelasnya.
Lanjut Mundlir, syarat pendaftaran pengawas TPS adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
“Sedangkan untuk tugas pengawas TPS sendiri meliputi pengawasan seluruh tahapan di tingkat TPS. Mulai dari proses persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan hasil di tempat pemungutan suara,” jelasnya.
Mundlir menambahkan, pendaftaran bisa dilakukan melalui pengawas Desa/Kelurahan atau datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing, serta bisa melalui laman resmi Bawaslu Tuban.
Sekedar diketahui, pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.