Lompat ke isi utama

Berita

HUT ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota, Perkuat Kepastian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Sutrisno_HUT 8 Bawaslu KabKota

Foto: Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Puji Utomo, M.H., dalam peringatan HUT ke-8 tahun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Sabtu (15/8/2026).

TUBAN — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Tuban terus memperkuat komitmen dalam memastikan proses demokrasi berjalan berdasarkan hukum, keadilan, dan kepastian aturan. Semangat tersebut menjadi bagian penting dalam tema “Mengawal Demokrasi, Menguatkan Pengawasan.”

Delapan tahun perjalanan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi momentum untuk merefleksikan berbagai dinamika pengawasan sekaligus memperkuat peran kelembagaan dalam memastikan hak-hak peserta pemilu terlindungi dan setiap proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo, M.H., mengatakan bahwa hukum menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Demokrasi membutuhkan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu tidak hanya memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan setiap proses memiliki kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Sutrisno, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, keberadaan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, khususnya ketika muncul perbedaan atau sengketa yang berkaitan dengan proses pemilu.

Penyelesaian sengketa, kata Sutrisno, bukan sekadar menyelesaikan perselisihan, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum.

“Penyelesaian sengketa bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah. Yang paling penting adalah memastikan prosesnya berjalan secara adil, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum. Dengan demikian, setiap pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan hak dan kepentingannya secara proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum sangat diperlukan dalam setiap tahapan pemilu. Peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan sehingga potensi terjadinya persoalan dapat diminimalkan.

Karena itu, penguatan fungsi hukum tidak hanya dilakukan ketika sengketa telah terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan peningkatan pemahaman terhadap regulasi.

“Hukum seharusnya tidak hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi. Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi bagian dari pencegahan. Semakin baik pemahaman setiap pihak terhadap aturan, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran maupun sengketa,” ungkap Sutrisno.

Dalam menjalankan fungsi hukum, Bawaslu juga dituntut untuk menjaga independensi dan profesionalitas. Setiap proses harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Menurut Sutrisno, prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Integritas adalah fondasi utama. Dalam persoalan hukum dan sengketa, Bawaslu harus mampu menjaga objektivitas dan independensi. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada publik,” tegasnya.

Memasuki usia ke-8, dinamika demokrasi di tingkat kabupaten/kota juga terus berkembang. Kompleksitas persoalan yang muncul membutuhkan kesiapan kelembagaan, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan hukum dan sengketa yang mungkin terjadi.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas jajaran dalam memahami regulasi serta kemampuan melakukan kajian hukum menjadi bagian penting dari penguatan pengawasan.

“Tantangan hukum dalam pemilu akan terus berkembang seiring dengan dinamika demokrasi. Karena itu, jajaran Bawaslu harus terus meningkatkan kapasitas, memperbarui pemahaman terhadap regulasi, dan mampu melakukan kajian hukum secara komprehensif,” kata Sutrisno.

Ia berharap momentum HUT ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjadi pengingat bahwa pengawasan demokrasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan.

“Delapan tahun Bawaslu Kabupaten/Kota adalah momentum untuk memperkuat komitmen bahwa demokrasi harus dikawal dengan aturan dan diselesaikan dengan keadilan. Kami akan terus berupaya memastikan setiap persoalan yang menjadi kewenangan Bawaslu dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum,” pungkasnya.

Dengan semangat “Mengawal Demokrasi, Menguatkan Pengawasan”, Bawaslu Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa, serta menjaga proses demokrasi agar berlangsung secara adil, transparan, dan berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Tuban

Tag
HUT Ke-8 Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu Tuban
Ayo Awasi Bersama