Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Masa Tenang, Bawaslu Tuban: 11.616 APK Ditertibkan

Penertiban APK Pilkada 2024

Foto: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bergerak cepat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang pada hari pertama masa tenang Pemilihan Serentak 2024, Minggu malam (24/11/2024).

tuban.bawaslu.go.id, Tuban - Memasuki hari pertama masa tenang Pemilihan Serentak 2024 pada Minggu, 24 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bergerak cepat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.

Penertiban yang dimulai pukul 00.01 WIB tersebut, telah menghasilkan 11.616 APK yang ditertibkan di 20 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.

Dengan rincian Kecamatan Bancar 753 APK, Kecamatan Bangilan 804 APK, Kecamatan Grabagan 572 APK, Kecamatan Jatirogo 576 APK, Kecamatan Jenu 572 APK, Kecamatan Kenduruan 371 APK, Kecamatan Kerek 877 APK, Kecamatan Merakurak 573 APK, Kecamatan Montong 452 APK, Kecamatan Palang 661 APK, Kecamatan Parengan 577 APK, Kecamatan Plumpang 630 APK, Kecamatan Rengel 356 APK, Kecamatan Semanding 911 APK, Kecamatan Senori 504 APK, Kecamatan Singgahan 265 APK, Kecamatan Soko 467 APK, Kecamatan Tambakboyo 524 APK, Tuban 577 APK, dan Widang 594 APK, dengan total sebanyak 11.616 APK se-Kabupaten Tuban.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan masa tenang berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban APK mencakup berbagai jenis, seperti baliho, spanduk, poster, hingga stiker yang masih terpasang di tempat umum maupun lokasi-lokasi terlarang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dan adil menjelang hari pemungutan suara.

Tahapan mekanisme penanganan pelanggaran terkait APK sudah dilakukan Bawaslu hingga direkomendasikan kepada KPU, selanjutnya dilakukan rapat kordinasi bersama stakeholder hingga dilaksanakan penertiban.

"Alhamdulillah hari pertama masa tenang, kami bersama KPU dan stakeholder melakukan penertiban, diikuti jajaran kami di bawah. Di sisa masa tenang yang ada, kami juga akan memonitor lebih lanjut keberadaan APK," ujarnya, Senin (25/11/2024).

Nonok sapaan akrabnya menjelaskan, Bawaslu Tuban bersama KPU, Satpol PP, pihak kepolisian, Kodim setempat, bersinergi untuk mengoptimalkan proses penertiban dan menjaga situasi tetap kondusif.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan selama masa tenang.

"Kami juga aktif berkordinasi dengan tim pasangan calon menyampaikan kaitannya agar melakukan penertiban APK dan BK secara mandiri di masa tenang, serta mematuhi aturan masa tenang agar tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," pungkasnya.

Penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap agar pilkada berlangsung secara tertib dan damai. Masa tenang sendiri akan berlangsung hingga 26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan langkah ini, Bawaslu Tuban menunjukkan komitmennya dalam mengawal demokrasi yang bersih dan bermartabat di Kabupaten Tuban.

Penulis: MT