Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Dari Sudut Pandang Praktisi, Bawaslu Tuban Gandeng UNANG
|
tuban.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban kembali melaksanakan kegiatan Rapat evaluasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dengan menggandeng Praktisi, akademisi, mahasiswa dan media di Universitas Sunan Bonang Tuban, Kegiatan tersebut juga di awali dengan penandatanganan MoU tentang pengawasan partisipatif antara Universitas Sunan Bonang Tuban dan Bawaslu Tuban. Selasa, (7/12/21).
Dalam sambutannya Wakil Rektor 1 Dr. Sulistiyani Eka Lestari,S.H.,M.Hum mengatakan sangat mengapresiasi sekali kegiatan yang dipelopori oleh bawaslu tuban ini. Pada dasarnya Universitas Sunan Bonang sangat mendukung dan berharap nantinya dengan adanya MoU bisa meningkatkan kerjasama dibidang kepemiluan.
Senada dengan Wakil Rektor 1, Kepala LPPM Universitas sunan bonang Supriyadi,S,H,M.AP juga mengapresiasi kegiatan ini, harapannya Lembaga yang di pimpinnya dibidang penelitian dan pengabdian masyarakat bisa bersinergi dengan Bawaslu Tuban dalam hal kepemiluan.
Koordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sunarso mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi jalannya pemilu 2019 dan pilkada 2020 serta menyongsong pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
“Tahapan pemilu dan pemilihan serentak 2024 akan dimulai di tahun 2022, jadi kita harus benar-benar mempersiapkannya. Dengan menggandeng Praktisi, akademisi, mahasiswa dan media nantinya harapan saya pemilu 2024 bisa lebih baik dari sebelumnya.” tutur Sunarso.
Termasuk yang lebih disampaikan lagi dalam kegiatan kali ini, Sunarso menyebut, Bawaslu memberikan pembekalan tentang meningkatkan kapasitas dalam hal penanganan pelanggaran serta pemetaan potensi penyelesaian sengketa 2024.
“Jadi harapan saya nanti semua pihak bisa memahami jika penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa pemilu itu berbeda dengan penyelesaian hukum lainnya, Lex Spesialis derogat lex generalis” ujarnya.
Minan,S.H.,M.H Dosen Universitas sunan bonang sekaligus praktisi senior di kabupaten tuban menambahkan Dalam hal penanganan hukum pemilu waktunya relatif singkat jadi aturan-aturan tersebut harus benar-benar dipahami pengawas pemilu dalam hal ini bawaslu dan praktisi hukum yang nantinya mendampingi peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.
“Jadi hal penanganan pelanggaran pemilu itu harus benar-benar dipahami oleh semua pihak,” katanya.
Selanjutnya Minan menambahkan, yang menjadi konsentrasi adalah semua pihak wajib ikut mengawasi dan memahami regulasi kepemiluan karena regulasi kepemiluan hampir setiap rezim pemilu ganti regulasi.
Meski demikian, dalam menghadapi tahapan selanjutnya, menurut Minan, perlu dilakukan diskusi lanjutan guna meningkatkan pemahaman dan ketrampilan dalam kepemiluan, Pungkasnya.
[sutrisno]