Diskusi Pemilu Lokal dan Nasional: Meningkatkan Kualitas Partisipasi Pemilih atau Menambah Keletihan Pemilih?
|
Tuban – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar diskusi publik bertema “Pemilu Lokal dan Nasional: Meningkatkan Kualitas Partisipasi Pemilih atau Menambah Keletihan Pemilih?” sebagai ruang dialog kritis untuk menelaah dampak desain dan pelaksanaan pemilu terhadap partisipasi politik masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (13/12/2025) secara daring.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin, M.Sos, menyampaikan bahwa pemilu, baik lokal maupun nasional, pada hakikatnya merupakan instrumen demokrasi untuk menjamin kedaulatan rakyat. Namun demikian, pengaturan waktu, tahapan, dan intensitas pemilu perlu dikaji secara serius agar tidak justru menimbulkan kejenuhan politik di tengah masyarakat.
“Pemilu seharusnya meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, bukan sekadar mengejar angka partisipasi. Ketika masyarakat dihadapkan pada tahapan pemilu yang padat dan berulang, ada potensi munculnya keletihan pemilih (voter fatigue) yang dapat menurunkan kualitas pilihan politik,” tegas M. Arifin.
Menurutnya, tantangan utama penyelenggara dan pengawas pemilu saat ini bukan hanya memastikan pemilu berlangsung sesuai aturan, tetapi juga menjaga agar pemilih tetap rasional, kritis, dan berdaulat dalam menentukan pilihannya. Oleh karena itu, peran edukasi politik dan pengawasan partisipatif menjadi sangat penting dalam setiap tahapan pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo, M.H, menyoroti aspek hukum dan kelembagaan dalam diskursus pemilu lokal dan nasional. Ia menjelaskan bahwa perbedaan karakteristik dan regulasi pemilu menuntut pendekatan pengawasan serta penegakan hukum yang adaptif dan berkeadilan.
“Desain pemilu yang tidak disertai kepastian hukum dan sosialisasi yang memadai berpotensi menimbulkan kebingungan pemilih. Hal ini dapat berdampak pada menurunnya kualitas partisipasi dan meningkatnya pelanggaran pemilu, baik administratif maupun pidana,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan bahwa hukum pemilu seharusnya berfungsi sebagai instrumen pencegahan, bukan semata-mata penindakan. Dengan regulasi yang jelas dan dipahami publik, pemilu justru dapat menjadi sarana pendidikan politik yang efektif, baik pada level lokal maupun nasional.
Diskusi tersebut diikuti oleh Akademisi, Organisasi Media Tuban, pegiat demokrasi, mahasiswa, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Para peserta secara aktif membahas fenomena keletihan pemilih, tantangan partisipasi bermakna, serta strategi penguatan pengawasan untuk menjaga integritas pemilu ke depan.
Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Tuban berharap lahir rekomendasi dan kesadaran kolektif bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih, tetapi juga dari sejauh mana pemilih memahami hak politiknya dan menggunakan hak tersebut secara bebas, sadar, dan bertanggung jawab.
Penulis: Sutrisno
Editor: Humas Bawaslu Tuban