Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pembentukan Badan Ad-Hoc KPU Tuban, Bawaslu Tuban Buka Posko Pelayanan Pengaduan Masyarakat

tuban.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban selalu berupaya untuk mencegah adanya pelanggaran dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Salah satu cara yang dilakukan Bawaslu Tuban adalah dengan membuka posko pelayanan pengaduan masyarakat. Posko ini dibuka untuk mencegah adanya pelanggaran pembentukan Badan Ad Hoc KPU Tuban yang didirikan di setiap kantor Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Tuban. Posko pelayanan pengaduan ini dimulai sejak tanggal 14 Januari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 29 Februari 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tuban M. Arifin menjelaskan bahwa Pembukaan posko ini sebagai sarana partisipasi masyarakaat dalam ikut serta mengawasi dan memberikan masukan terhadap calon anggota Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Tuban. Bung Petir sapaan akrabnya juga berharap bahwa dengan dibukanya posko layanan pengaduan ini diharapkan masyarakat dapat ikut serta secara aktif dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilbub 2020. 

“Ini sebagai sarana masyarakat dalam ikut serta pengawasan partisipatif. Semoga masyarakat bisa berpartisipasi secara aktif untuk ikut serta pengawasan” Ungkap M. Arifin.

Selain itu, Bung Petir juga menjelaskan bahwa Bawaslu selalu mempunyai Indeks Kerawanan dalam mengawasi setiap tahapan Pilbup 2020. Kerawanan yang mungkin akan terjadi dalam tahapan pembentukan Badan Ad Hoc adalah Calon Anggota Badan Ad Hoc sudah 2 periode, adanya pendaftar yang terdeteksi DNA Partai politik, Sosialisasi yang tidak masif, Penerimaan pendaftaran yang tidak sesuai prosedur, ketepatan prosedur dalam melaksanakan pendaftaran Badan Ad Hoc.

“Kerawanan yang mungkin terjadi adalah calon anggota sudah 2 periode, terindikasi DNA Parpol dan ketepatan prosedur dalam rekruitmen” Jelas Bung Petir.

Pria yang lulus dari Unirow Tuban tahun 2014 ini juga menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam mencegah atau mengurangi adanya pelanggaran. Sehingga semakin tinggi peran partisipasi masyarakat maka semakin rendah pelanggaran pemilihan yang akan terjadi atau bahkan tidak ada pelanggaran.

Tag
Berita
Pilkada 2020
Publikasi