Buka Posko Aduan Masyarakat, Sunarso: Laporkan Jika Ada Pencatutan Dukungan DPD Tanpa Izin
|
Tuban, tuban.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) pada Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Serentak tahun 2024.
Anggota Bawaslu Tuban Sunarso selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa, Keberadaan Posko Aduan untuk menerima aduan atau laporan masyarakat yang merasa identitasnya tercatut sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD.
“Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi secara melekat proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD, terutama saat verifikasi sampel dukungan.” Ungkapnya, Selasa (11/1/2023).
Bawaslu Tuban mengajak seluruh Panwaslu Kecamatan juga masyarakat untuk turut mengawasi tahapan Verifikasi Calon Anggota DPD dan mengecek NIK masing-masing pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
Jika terdapat warga Kabupaten Tuban yang merasa nama dan NIKnya masuk ke dalam Dukungan Calon DPD tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, maka masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat (PAM) Bawaslu Kabupaten Tuban baik secara datang langsung ke kantor maupun secara online.
“Masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka No.5 Tuban, atau melakukan aduan via online melalui tautan bit.ly/FormAduanDPD_BawasluTuban.” Tutupnya. (Humas)
Terima kasih sudah berkunjung di Website Resmi Bawaslu Kabupaten Tuban. Informasi tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Tuban, Ikuti media sosial kami : Instagram @bawaslutuban, Fanspage Bawaslu Tuban, Twitter @bawaslutuban, TikTok @bawaslutuban, Youtube Bawaslu Tuban