Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar Aturan

Penertiban APK melanggar

tuban.bawaslu.go.id, Tuban - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan penertiban terhadap ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat (19/01/2024). Penertiban ini dilakukan secara serentak oleh anggota Bawaslu di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa.

Penegawas Pemilu mulai tingkat desa hingga kabupaten turun langsung menurunkan banner, baliho, dan spanduk yang terpasang di berbagai lokasi, seperti di pojok pertigaan jalan, lahan milik kepolisian, dan area sekitar institusi pendidikan. Penertiban dilakukan karena pemasangan APK tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 3.667 APK yang dipasang secara tidak sesuai aturan. Untuk memastikan aturan ini ditegakkan, Bawaslu akan terus melakukan penertiban setiap hari Jumat, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Desa.

“Kami akan melaksanakan kegiatan penertiban ini setiap hari Jumat, di seluruh tingkatan mulai dari Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa,” tegasnya.

Meskipun APK yang melanggar telah ditertibkan, Bawaslu memberikan kesempatan bagi masing-masing tim sukses pasangan calon untuk mengambil kembali alat peraga kampanye mereka yang sudah diturunkan.