Bawaslu Tuban Perkuat Pemahaman Prosedur Layanan Informasi Publik
|
TUBAN — Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar penguatan kapasitas jajaran internal dengan tema “Prosedur Layanan Informasi Publik pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan” di Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk menyamakan pemahaman jajaran dalam memberikan layanan informasi publik yang tepat, jelas, dan sesuai prosedur.
Kegiatan dibuka Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Mochamad Sudarsono. Dalam pembukaannya, ia menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak berhenti pada penyampaian informasi kepada masyarakat, tetapi juga menyangkut bagaimana jajaran memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
“Keterbukaan bukan hanya tentang membuka informasi, tetapi juga tentang memberikan pelayanan yang benar. Karena itu, seluruh jajaran perlu memahami prosedur agar masyarakat memperoleh informasi secara tepat dan sesuai dengan haknya,” ujar Sudarsono.
Materi penguatan membahas prosedur layanan informasi publik yang perlu dipahami jajaran, terutama ketika Bawaslu menjalankan tugas pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Pemahaman tersebut mencakup bagaimana menerima, memproses, hingga memberikan informasi kepada masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi Bawaslu Tuban, keseragaman pemahaman menjadi penting karena layanan informasi berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Setiap permohonan perlu ditangani secara cermat agar pelayanan berjalan jelas, tertib, dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di antara petugas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang bagi jajaran untuk memperkuat kapasitas dalam pengelolaan layanan informasi publik. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan sehari-hari, baik dalam menerima permohonan maupun memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat.
Melalui penguatan internal tersebut, Bawaslu Kabupaten Tuban berupaya memastikan keterbukaan informasi berjalan seiring dengan pelayanan yang profesional dan sesuai prosedur. Masyarakat bukan sekadar mendapat akses informasi, tetapi juga memperoleh pelayanan yang jelas ketika menggunakan haknya atas informasi publik.
Penulis: Toifurrohim
Foto: Dimas Arief B