Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Perkuat Pemahaman Mekanisme Pengajuan Cuti ASN

Zoom 10 Sept 2026

Foto: Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban, Tri Bardono, bersama seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Rapat Koordinasi Mekanisme Pengajuan Cuti ASN yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Kamis (10/9/2026).

Tuban, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tuban – Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban, Tri Bardono, bersama seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Rapat Koordinasi Mekanisme Pengajuan Cuti ASN yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Kamis (10/9/2026). Rakor digelar untuk menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu se-Jawa Timur terkait tata cara dan mekanisme pengajuan cuti ASN.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Bawaslu Republik Indonesia menggelarSosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam rakor, narasumber dari Subbagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMU) Bawaslu Provinsi Jawa Timur memaparkan tata cara, persyaratan, serta prosedur pengajuan cuti bagi ASN. Materi disampaikan dengan mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 dan Nomor 7 Tahun 2022.

Pembahasan mencakup ketentuan administrasi yang harus dipenuhi ASN dalam mengajukancuti hingga mekanisme pengajuan sesuai jenis cuti dan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pengajuan cuti berjalan sesuai prosedur dan ketentuan kepegawaian.

Rakor juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Keseragaman pemahaman diperlukan agar pelaksanaan administrasi cuti tidak menimbulkan perbedaan prosedur di masing-masing satuan kerja.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban, Tri Bardono, mengikuti kegiatan bersama seluruh jajaran ASN Bawaslu Tuban. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu Tuban berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Melalui rakor ini, jajaran ASN Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur diharapkan memiliki
pemahaman yang sama mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur pengajuan cuti.
Ketentuan tersebut selanjutnya menjadi acuan dalam pelaksanaan administrasi cuti ASN di
lingkungan Bawaslu. 

Penulis: Toifurrohim
Foto: Dimas Arief B