Bawaslu Tuban Perkuat Pemahaman ASN soal Disiplin dan Aturan Kepegawaian
|
Tuban — Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan penguatan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara daring, Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini membahas sejumlah ketentuan kepegawaian, mulai dari disiplin dan pemberhentian ASN hingga upaya administratif serta pendelegasian cuti.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran ASN di lingkungan Bawaslu, Panwaslih/Bawaslu Provinsi, serta Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota. Pembahasan diarahkan untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Tuban, penguatan pemahaman regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan profesionalitas aparatur. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban ASN, disiplin, pemberhentian, maupun mekanisme upaya administratif perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.
Selain itu, materi mengenai pendelegasian cuti memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait tata kelola administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penguatan kapasitas ASN tidak berhenti pada pemahaman aturan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang tertib dan akuntabel. Aparatur yang memahami regulasi dengan baik akan lebih siap menjalankan tugas kedinasan secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tuban terus mendorong peningkatan kapasitas jajaran ASN sebagai salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Tata kelola sumber daya manusia yang baik diharapkan turut memperkuat kinerja Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Penulis: M Nurshodiq
Foto: Aliftina Maya