Bawaslu Tuban Pastikan Validitas Data Pemilih melalui Coklit Terbatas di Jenu
|
Tuban – Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochamad Sudarsono dan staf, melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tuban bersama jajaran sekretariat KPU, Kamis (13/11/2025). Kegiatan pengawasan tersebut berlangsung di Desa Beji, Kecamatan Jenu.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, khususnya terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia serta data pemilih yang terindikasi Nomor Kartu Keluarga (NKK) tidak valid.
Berdasarkan hasil pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas, KPU Kabupaten Tuban melakukan coklit terhadap 7 (tujuh) pemilih. Sebelum proses konfirmasi lapangan, KPU terlebih dahulu menyampaikan data pemilih yang menjadi sampel kepada Kepala Desa untuk kemudian dikonfirmasi kebenaran datanya melalui RT/RW sesuai alamat domisili pemilih.
Proses pencocokan dan penelitian dilakukan dengan melibatkan Perangkat Desa Beji atas nama Ramidi, dengan metode konfirmasi langsung terhadap data pemilih. Dalam proses tersebut, dilakukan penelusuran kebenaran data dengan mencatat status pemilih, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, serta meminta bukti pendukung apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
Dari data yang disampaikan oleh jajaran KPU Kabupaten Tuban, terdapat 10 pemilih yang menjadi perhatian. Hasil pencermatan menunjukkan bahwa 4 pemilih dinyatakan tidak sesuai dengan data awal KPU. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual, keempat data pemilih tersebut dinyatakan sesuai dengan data di Desa Beji, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 400.3.5.6/826/414.412.05/2025.
Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan bahwa kegiatan pengawasan pencocokan dan penelitian ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas data pemilih, sekaligus memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Toifurrohim