Bawaslu Tuban Pastikan Proses Coktas di Kecamatan Parengan Berjalan Sesuai Prosedur
|
Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban beserta jajaran sekretariatnya pada Senin (29/9/2025) di Desa Sukorejo dan Suciharjo, Kecamatan Parengan.
Pengawasan ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Abdul Mundlir, didampingi oleh Kepala Sekretariat Tri Bardono serta dua orang staf sekretariat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pelaksanaan Coktas, diketahui bahwa kategori data yang dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU Kabupaten Tuban meliputi data pemilih yang telah meninggal dunia serta pemilih yang berusia lebih dari 100 tahun. Adapun jumlah pemilih yang dicocokkan dan diteliti sebanyak 22 pemilih di Kelurahan Suciharjo dan 15 pemilih di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Parengan.
Pelaksanaan pencocokan dan penelitian dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi melalui perangkat desa Sukorejo dan Suciharjo. Sebelumnya, KPU Kabupaten Tuban terlebih dahulu menyampaikan data pemilih yang menjadi sampel Coktas kepada kelurahan setempat, untuk kemudian dikonfirmasi kepada RT/RW terkait kebenaran data sesuai alamat domisili pemilih.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya untuk terus memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan valid.
Penulis dan Foto: Toifurrohim, Yanu Adhi Hidayat
Editor: Humas Bawaslu Tuban