Bawaslu Tuban Matangkan Strategi Pengawasan Kampanye Pilkada 2024
|
tuban.bawaslu.go.id , Tuban - Dalam rangka memastikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak 2024 berjalan lancar, Bawaslu Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi pada Rabu (25/9/2024).
Rapat ini dihadiri oleh ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) se-Kabupaten Tuban untuk menyamakan strategi pengawasan.
Masa kampanye resmi dimulai pada 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Dalam paparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, menekankan terkait pemahaman dan kepastian hukum selama masa kampanye berlangsung. Seperti, apa saja hal yang boleh atau dilarang dalam masa kampanye.
"Aturannya sangat luas, namun kita contohkan seperti melakukan kampanye di tempat yang dilarang yaitu, di instansi pendidikan maupun tempat ibadah. Sekaligus titik mana saja yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), itu menjadi titik pengawasan kami di tingkat kecamatan maupun desa," ujar Sutrisno.
Dalam rapat ini, dibahas pula strategi pengawasan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan pelanggaran aturan lainnya. Bawaslu Tuban berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan aman dan tertib demi menjaga demokrasi di Kabupaten Tuban.