Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas di Desa Sumurgung

29 Sept 25 Sumurgung

Tuban – Anggota Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo, melaksanakan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tuban bersama jajaran sekretariat, Senin (29/9/2025), di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong.

Dalam pelaksanaan coklit terbatas tersebut, kategori data pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian meliputi data pemilih yang telah meninggal dunia, data pemilih berusia lebih dari 100 tahun, serta data pemilih yang terindikasi Nomor Kartu Keluarga (NKK) tidak valid. Proses pencocokan dan penelitian dilakukan melalui konfirmasi kepada Kepala Desa Sumurgung, dengan terlebih dahulu KPU Kabupaten Tuban menyampaikan data pemilih sampel kepada pemerintah desa untuk diteruskan kepada RT/RW sesuai alamat domisili pemilih.

Dalam pengawasan tersebut, ditemukan indikasi data pemilih yang perlu dipastikan kebenarannya, yakni data atas nama Sarbi, pemilih di Dusun Beyan RT 04 RW 01 Desa Sumurgung, yang pada keterangan data tercatat meninggal dunia namun berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan masih hidup.

Konfirmasi dilakukan dengan menanyakan kebenaran data pemilih satu per satu serta mencatat keterangan benar atau tidak benar berdasarkan hasil verifikasi, disertai permintaan bukti dukung apabila terdapat data yang tidak sesuai. Proses coklit terbatas ini dilakukan melalui konfirmasi dan verifikasi data yang disandingkan dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tingkat desa.

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tuban dalam memastikan keakuratan dan validitas data pemilih secara berkelanjutan.

Penulis: Toifurrohim