Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Laksanakan Apel Rutin, Perkuat Kedisiplinan Jajaran Sekretariat

Apel 29 Juni 2026

Tuban – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban melaksanakan apel rutin di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban pada Senin (29/6/2026).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban dan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban, Tri Bardono, yang bertindak sebagai pembina apel.

Pelaksanaan apel rutin menjadi salah satu agenda kelembagaan dalam rangka memperkuat kedisiplinan, meningkatkan koordinasi, serta membangun kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Bardono mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk terus menjaga komitmen, meningkatkan kinerja, serta memperkuat kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tuban.

Melalui apel rutin ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat semakin solid, disiplin, dan profesional dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu serta pelayanan kelembagaan. – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban melaksanakan apel rutin di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Tuban pada Senin (29/6/2026).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban dan dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban, Tri Bardono, yang bertindak sebagai pembina apel.

Pelaksanaan apel rutin menjadi salah satu agenda kelembagaan dalam rangka memperkuat kedisiplinan, meningkatkan koordinasi, serta membangun kesiapan jajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Bardono mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk terus menjaga komitmen, meningkatkan kinerja, serta memperkuat kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tuban.

Melalui apel rutin ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat semakin solid, disiplin, dan profesional dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu serta pelayanan kelembagaan.