Bawaslu Tuban Ingatkan Bupati dan Stake Holder Jangan Jadikan Bansos Sebagai Alat Politik
|
tuban.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengingatkan pemerintah kabupaten Tuban atau Bupati dan Wakil Bupati beserta stake holder melalui surat himbauan nomor : 016/K.JI-28/PM.00.02/V/2020 tentang himbauan pencegahan tindakan pelanggaran terkait tahapan pencalonan untuk tidak menjadikan bantuan sosial (bansos) bagi terdampak pandemi wabah Covid-19 untuk kepentingan politik.
Untuk diketahui bahwasanya Kabupaten Tuban adalah satu dari 19 Kabupaten di Jawa Timur yang ikut menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Bawaslu tetap mengingatkan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak untuk menyalurkan bansos tanpa embel-embel politik.
Divisi Penanganan Pelanggaran Ulil Abror Al Mahmud mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada mayarakat di tengah Covid-19. Adapun yang perlu dihindari adalah pemberian bansos untuk kepentingan politik.
“Silakan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak Covid-19. Bahkan sangat dianjurkan untuk menyelamatkan warga terdampak bagi pemerintah kabupaten. Namun, kami hanya mengingatkan bagi para bakal calon khususnya petahana, untuk tidak memanfaatkan bansos untuk kepentingan politik pribadinya,” ujar Ulil, Selasa (5/5/2020).
Ulil mengajak kepada seluruh bakal calon bupati/wakil bupati beserta tim kampanye dan simpatisannya, melakukan kegiatan politik secara santun dan berintegritas. “Tidak memanfaatkan kondisi masyarakat terdampak Covid-19 untuk kepentingan politik praktisnya. Bantuan dapat diberikan tanpa ditempeli stiker bakal pasangan calon,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Tuban “Sampai saat ini baru sebatas himbauan dan pendokumentasian, sambil menunggu kepastian tahapan pelaksanaan Pilkada. Kalau sudah kepastian tahapan, Bawaslu dapat melakukan penindakan sesuai tahapan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan Perpu terkait pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2020 ini. “ Harapan kedepan pilkada serentak ini bisa berjalan dengan lancar dan aman meski status bencana nasional sampai sekarang belum dicabut”. pungkasnya. (sutrisno)