Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg

Tuban, tuban.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan dalam tahap pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Tuban pada Pemilu 2024 mendatang.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sunarso saat memantau pendaftaran Bacaleg menyampaikan, himbauan terhadap pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam pendaftaran Bacaleg. Seperti, Kades, ASN, TNI, Polri, dan unsur terkait yang dilarang dalam proses ini.

"Memang itu tidak diperbolehkan, artinya kalau nanti memang dilakukan dan ditemukan akan kita berikan teguran kepada partai politik yang mengikutsertakan mereka," ucapnya, Jumat (12/05/2023).

Sebab menurutnya, pihaknya akan mengklarifikasi kehadiran mereka disini. Seharusnya, partai politik sudah mensosialisasikan kepada internal parpol bahwa itu larangan.

Oleh sebab itu, ia meminta parpol tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang memang dilarang secara aturan. Kehadiran mereka di KPU ini, kapasitas sebagai apa akan diklarifikasi.

"Saya pikir kalau mereka mengatakan tidak tahu itu hal yang lucu, karena sosialisasi pasti sudah disampaikan di internal parpol masing-masing," ungkapnya

Terima kasih sudah berkunjung di Website Resmi Bawaslu Kabupaten Tuban. Informasi tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Tuban, Ikuti media sosial kami : Instagram @bawaslutubanFanspage Bawaslu Tuban, Twitter @bawaslutuban, TikTok @bawaslutuban, Youtube Bawaslu Tuban

Tag
Berita
Pemilu 2024
Pengawasan
Publikasi