Bawaslu Tuban Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder untuk Persiapan Pengawasan Kampanye Pilkada 2024
|
tuban.bawaslu.go.id, Tuban - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah stakeholder dalam rangka persiapan pengawasan masa kampanye Pemilihan Serentak 2024. Acara yang berlangsung di Front One King Hotel Tuban pada Selasa (24/9/2024).
Menghadirkan berbagai instansi terkait, termasuk Diskominfo, Bagian Hukum Setda Tuban, Dinas Pendidikan, Kemenag, Kesbangpol, Satpol PP, Gakumdu, Perwakilan Pasangan Calon, serta perwakilan dari organisasi pers di Tuban.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, dalam sambutannya selain menyamakan persepsi juga upaya menjaga nila-nilai etika demokrasi. Ia menilai pemetaan yang diatur dalam dasar hukum menjadi kerangka acuan. Prinsipnya, ada batasan yang wajib dipatuhi dan ditaati saat masa kampanye berlangsung.
"Contoh tentang pemasangan peraga kampanye, ada syarat dan ketentuannya. Ada bagian-bagian di sejumlah titik yang tidak bisa digunakan, jika hal itu tidak dipatuhi maka akan ada rekomendasi dari bawaslu," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo mengatakan tujuan sosialisasi prakampanye adalah upaya deteksi dini. Sehingga saat kampanye berlangsung proses penanganan maupun pelanggaran kampanye bisa diminimalisir.
Dalam kesempatan ini Sutrisno menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dasar hukum penekanan ASN selain mengacu undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, di antaranya ada undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN, dan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2003 tentang kedisiplinan ASN.
“Untuk menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas sehingga tercipta Tuban adem ayem. Sekali lagi jangan ada keperpihakan dari ASN,” harap Sutrisno menegaskan.
Di sisi lain soal pemasangan atribut dan penindakan alat peraga kampanye (APK), Sutrisno berharap ada kesamaan persepsi dari masing-masing tim kampanye pasangan calon. Ditegaskan, bawaslu tidak langsung boleh menindak jika ada pelanggaran pemasangan APK. Bawaslu hanya merekomendasikan kepada pihak yang bersangkutan. Pelanggaran APK dikaji berdasarkan dasar hukum.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Bawaslu Tuban bersama seluruh stakeholder siap mengawal proses kampanye Pemilihan Serentak 2024 dengan ketat, demi menciptakan suasana kampanye yang kondusif, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.