Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Gelar Penguatan Literasi Demokrasi: Dorong Mahasiswa Jadi Pengawas Partisipatif

penguatan literasi demokrasi 13 okt 2025

Bawaslu Tuban melaksanakan kegiatan Penguatan Literasi Demokrasi dengan tema “Bukti dan Kebenaran Materiil dalam Penegakan Hukum Pemilu: Sinergi Teori Pembuktian dan Pengawasan Bawaslu”, pada Senin (13/10/2025)

Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Penguatan Literasi Demokrasi dengan tema “Bukti dan Kebenaran Materiil dalam Penegakan Hukum Pemilu: Sinergi Teori Pembuktian dan Pengawasan Bawaslu”, pada Senin (13/10/2025) bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Tuban.

Kegiatan ini diikuti secara luring oleh mahasiswa dari Universitas Sunan Bonang (UNANG) Tuban dan Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, serta secara daring oleh peserta umum melalui platform Zoom Meeting.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin, dalam sambutannya mengapresiasi Divisi Hukum Bawaslu Tuban yang terus membuka ruang edukasi politik bagi mahasiswa melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

“Secara umum kegiatan seperti ini kami laksanakan dari kampus ke kampus. Alhamdulillah, hari ini bisa kita laksanakan di kantor Bawaslu Tuban,” ujar Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan bahwa pendidikan politik bagi mahasiswa sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran akan arti penting pengawasan pemilu. Melalui peningkatan literasi demokrasi, mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pemilih yang cerdas, tetapi juga aktif berperan sebagai pengawas partisipatif dalam setiap tahapan pemilu.

“Dengan pendidikan politik, mahasiswa dapat memahami proses demokrasi secara lebih utuh. Kami berharap mereka dapat ikut serta dan berperan aktif dalam mengawasi pemilu, karena partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi kunci terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tegas Arifin.

Sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas utama melakukan pengawasan tesrhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bukti dan kebenaran materiil merupakan hal yang sangat penting dalam penegakan hukum pemilu. Bawaslu tidak hanya bertugas menegakkan aturan, tetapi juga memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sutrisno.

Ia juga menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga bagian dari peran aktif warga negara dalam menjaga demokrasi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tuban berharap dapat memperkuat literasi hukum dan demokrasi bagi generasi muda, serta menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tuban.
 

penguatan literasi demokrasi 13 okt 2025