Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Gelar Apel Kesiapan dan Rakor Pengawasan Jelang Kampanye Pilkada 2024

Apel Pengawasan Kampanye.jpeg

Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin saat memimpin apel jajaran Pengawas Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tuban terkait kesiapan pengawasan tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024, di Halaman Grand Javanila Tuban, Minggu (22/9/2024).

tuban.bawaslu.go.id, Tuban – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar apel kesiapan dan rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Grand Javanila Tuban, Minggu (22/9/2024). Acara ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Tuban.

Kegiatan dimulai dengan apel bersama yang dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Tuban, Tri Bardono, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan kampanye yang akan segera dimulai.

"Kegiatan ini penting untuk mempersiapkan kita semua dalam mengawasi jalannya kampanye, serta memberikan panduan tentang penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan," ujar Tri Bardono.

Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kinerja 328 PKD yang bertugas di seluruh Kabupaten Tuban. Ia mengingatkan bahwa tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 dimulai dengan apel gelar pasukan dan memerlukan kesiapan fisik serta mental.

"Menjelang kampanye, kesiapan fisik dan mental sangat krusial. Mulai tanggal 25 September, kita harus siap mengurangi waktu istirahat untuk turun ke lapangan mengawasi setiap kegiatan kampanye. Penting bagi kita semua untuk memastikan pemasangan APK tidak melanggar aturan, terutama di titik-titik seperti lembaga pendidikan dan tempat ibadah," tegas Arifin.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan pengawasan akan semakin berat setelah 25 September, dengan kemungkinan munculnya cacian dan godaan selama masa kampanye. Oleh karena itu, Panwascam diminta untuk memastikan PKD bekerja sesuai prosedur dan mengenakan identitas resmi saat bertugas.

"Pengawasan yang kita lakukan harus profesional. PKD wajib mengisi Form A sebagai bukti kerja dan memastikan masyarakat melihat keberadaan pengawas sebagai pihak yang netral dan bertanggung jawab," pungkas Arifin.

Apel Pengawasan Kampanye1.jpeg

 

Apel Pengawasan Kampanye2.jpeg

 

Penulis: MT