Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Bersurat Ke KPU Tuban Untuk Penetapan Ulang Data Pemilih Sementara

Tuban, tuban.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban telah melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Penetaran Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Tuban pada hari Rabu (5/4) Pukul 13.00 WIB. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh Perwakilan Disdukcapil kabupaten Tuban, Polres Kabupaten Tuban, Kodim Kabupaten Tuban, Bawaslu Kabupaten Tuban, Ketua dan Divisi Data PPK Se-Kabupaten Tuban, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tuban.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin mengatakan bahwa secara prosedur, mekanisme dan tata cara Rapat Pelno di Tingkat Kabupaten Tuban KPU sudah sesuai dengan prosedur. Namun, setelah rapat pleno tersebut atas dasar analisis Bawaslu Tuban terdapat selisih angka yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tuban dalam Formulir Model-A Rekap KabKo Perubahan Pemilih.

“Sehingga kami minta kepada KPU Kabupaten Tuban untuk dapat melakukan pencermatan Ulang terhadap Data Pemilih Hasil Pemutakhiran” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Bung Petir sapaan akrab M. Arifin tersebut juga meminta kepada KPU Kabupaten Tuban untuk jika terdapat adanya perbedaan jumlah pemilih Aktif, Pemilih Tidak memenuhi syarat dan/atau Pemilih baru, maka KPU Kabupaten Tuban supaya bisa menindaklanjutinya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023.

“Selain itu, supaya Salinan DPS juga diberikan sesuai dengan peraturan dalam Pasal 48 PKPU 7 tahun 2023” Ungkapnya.

Hal Senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sullamul hadi, S.Ag.,SH.,MH bahwa ini adalah tanggungjawab penyelenggara Pemilu, sehingga jika terjadi adanya suatu kesalahan maka harus segera ditindaklanjuti.

“Jadi jika memang itu adalah suatu kesalahan, maka harus segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Tuban” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Gus Hadi sapaan akrabnya juga meminta supaya KPU Kabupaten Tuban segera menindaklanjuti adanya temuan Bawaslu Kabupaten Tuban tersebut. Selain itu, kedepannya dalam melaksanakan tahapan Pemilihan umum, jika terjadi suatu kesalahan KPU Kabupaten Tuban hendaknya supaya bisa segera memperbaikinya.

Terima kasih sudah berkunjung di Website Resmi Bawaslu Kabupaten Tuban. Informasi tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu di kabupaten Tuban, Ikuti media sosial kami : Instagram @bawaslutubanFanspage Bawaslu Tuban, Twitter @bawaslutuban, TikTok @bawaslutuban, Youtube Bawaslu Tuban

Tag
Berita
Pemilu 2024
Pengawasan
Publikasi