Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban Awasi Proses Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024

Bawaslu Tuban Awasi Proses Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024

Foto: Badan Tuban melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan dokumen syarat perbaikan bakal calon bupati dan wakil bupati Tuban untuk Pemilihan Serentak 2024. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban pada Minggu (8/9/2024).

tuban.bawaslu.go.id – Tuban, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban melakukan pengawasan terhadap proses penyerahan dokumen syarat perbaikan bakal calon bupati dan wakil bupati Tuban untuk Pemilihan Serentak 2024. Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban pada Minggu (8/9/2024).

Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan, khususnya proses perbaikan dokumen persyaratan calon, berjalan sesuai aturan yang berlaku. Anggota Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.

"Kami melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyerahan dokumen perbaikan ini agar setiap bakal calon bupati dan wakil bupati mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berlangsung jujur, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.

Proses penyerahan dokumen perbaikan ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati. Dokumen yang diserahkan mencakup berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan untuk melengkapi kekurangan dari verifikasi sebelumnya. Setelah diterima, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi ulang oleh KPU untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.

Bawaslu Tuban juga berkoordinasi dengan KPU Tuban untuk memantau proses verifikasi dokumen tersebut yang bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran atau kecurangan yang mungkin terjadi selama proses berlangsung.

Selain itu, Bawaslu mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk mematuhi tenggat waktu yang telah ditentukan dalam proses perbaikan dokumen ini. "Kami berharap seluruh calon dapat melengkapi dokumen tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses pemilihan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan," tambahnya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024 merupakan bagian dari Pemilihan Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024. Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan berintegritas.