Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tuban awasi netralitas ASN di pilkada Tahun 2020

tuban.bawaslu.go.id - Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pilkada Tuban menjadi tugas yang berat. Karena itu, Bupati Tuban, Fathul Huda, memberi perhatian serius atas netralitas ASN itu menjelang pelaksanaan pencoblosan 9 Desember 2020, dengan memperketat pegawasan.

Bentuk dari pengawasan atas netralitas ASN itu adalah penandatanganan kerja sama 'Pengawasan Netralitas ASN di ruang Soejono Poetro Setda Tuban, Jumat (27/11).

Dalam kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana; Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban Aguk Waluyo R; perwakilan KPU Tuban dan diikuti seluruh OPD secara virtual.

"Ini sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas. Meski dituntut netral, aparatur Pemkab Tuban tetap memiliki hak politik untuk memilih," kata Bupati seusai penandatanganan.

Mantan Ketua PCNU Tuban itu menegaskan, pelanggaran yang dilakukan ASN akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembinaan, hingga pemecatan.

Hal ini sebagai wujud dari pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi profesionalitas sebagaimana yang sudah diatur UU. "Semua ASN harus mematuhi peraturan yang berlaku, jika melanggar ada sanksi sampai pemecatan," pungkasnya.

Bupati mengimbau, masyarakat Kabupaten Tuban untuk memilih pemimpin sesuai dengan kehendak hati, pertimbangan logis seperti kemampuannya, dan bukan berdasarkan politik uang (money politik). Bawaslu Tuban juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap tidak pelanggaran, diantaranya kecurangan dan money politik. Dengan berbagai tersebut akan terwujud Pilkada Tuban 2020 yang kondusif, berkualitas, dan sesuai ketentuan.

"Sehingga akan terpilih pemimpin yang berkompeten dan bermartabat," tuturnya.

Sementara Ketua Bawaslu Tuban koordinator Hukum, Humas dan Data Informasi, Sullamul Hadi. Gus Hadi panggilan akrabnya, menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Tuban pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Salah satunya adalah upaya pencegahan dalam rangka mewujudkan Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk tindak lanjut dari pelanggaran ASN, Bawaslu hanya berwenang menyampaikan ke Pemkab Tuban. "Kalau ada temuan pelanggaran oleh ASN saat pilkada, kami hanya menyampaikan. Karena penjatuhan sanksi tetap menjadi kewenangan Pemkab Tuban," tegas Gus Hadi.

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2020
Publikasi