Perdalam Mekanisme Perlindungan Non Retaliasi, Bawaslu Tuban Ikuti Bimbingan Teknis Pokja Pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
|
Tuban - Tunjukkan keseriusan bangun lingkungan kerja yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual, Kegiatan bertemakan “Mekanisme Perlindungan Non Retaliasi” tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tuban secara bersama-sama sebagai wujud komitmen ciptakan lingkungan kerja yang sehat, Selasa (9/6/2026). Hal ini juga menunjukkan, bahwa meskipun bergerak dalam lingkup pengawasan sistem demokrasi, Bawaslu Tuban terus berusaha mengutamakan keamanan dan perlindungan bagi tiap insan yang ada di dalamnya.
Prinsip non retaliasi yang dikenalkan dan diperdalam pada bimbingan teknis ini merupakan salah satu prinsip kunci dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kantor. Prinsip ini akan melarang segala bentuk tindakan balasan, tekanan dan intimidasi terhadap korban, pelapor dan saksi pada kasus kekerasan seksual.
Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu Republik Indonesia yang turut hadir untuk membuka acara tersebut menyatakan bahwa isu kekerasan seksual tidak bisa dipisahkan dari kepercayaan, dan jika kita bicara tentang non retaliasi maka kita bicara tentang ruang kepercayaan.
Pada sambutannya, sosok aktifis yang fokus pada isu perempuan, kesetaraan gender dan antikorupsi tersebut menegaskan bahwa Bawaslu mempunyai tanggung jawab ganda dalam menjalankan tugasnya.
“Tanggung jawab pertama ialah memastikan tugas pengawasan berjalan dengan semestinya, dan yang kedua ialah bertanggungjawab memberikan ruang keadilan dan kepercayaan bagi sumber daya manusia di dalamnya,” tutur Lolly pada pidato singkat yang disampaikan.
Satu-satunya perempuan di jajaran Anggota Bawaslu Republik Indonesia tersebut juga tak lupa mengingatkan seluruh peserta bimbingan teknis, bahwa Pokja PPKS bukan hanya bertugas merespon kasus, melainkan juga memastikan bahwa pencegahan kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik.
Berpindah ke acara inti, bimbingan teknis ini diisi oleh satu keynote speaker, yakni Eka Rahmawati. Di awal presentasinya, Eka menyatakan bahwa Bawaslu sendiri telah memiliki kebijakan terkait pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 474/HK.01.01/K1/12/2024.
Pada materi yang disampaikan, salah satu Srikandi Bawaslu Jawa Timur ini memperkenalkan konsep dasar dari perlindungan non retaliasi, hingga berbagai inti penting yang ada di dalamnya, termasuk jenis, komponen, serta pengecualian dan cara kerjanya.
Ketua Pokja PPKS Bawaslu Jawa Timur tersebut juga menegaskan bahwa Pokja ini akan bekerja sebagai sebuah kerangka mekanisme dengan sistem perlindungan berlapis yang akan memprioritaskan keselamatan fisik dan psikis, serta keberlanjutan karir bagi korban, pelapor dan saksi.
Eka memastikan bahwa skema non retaliasi yang dirancang oleh Pokja PPKS Bawaslu ini akan melindungi korban, pelapor dan saksi kekerasan seksual dari tindakan-tindakan bersifat menghukum seperti disiplin pegawai, penuntutan secara etik, pengucilan, hingga permutasian.
Bimbingan teknis ini tentunya memberikan wawasan baru bagi jajaran sekretariat dan pimpinan Bawaslu Kabupaten Tuban, yang juga semakin menyalakan api semangat bagi instansi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terbebas dari kekerasan seksual.
Penulis: Bella FP