Bawaslu Tuban Ikuti Bawaslu Mengajar Sesi 3 Bahas Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik
|
Tuban - Bawaslu Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar Sesi 3 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Learning Management System (LMS) pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema “Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik” dan diikuti oleh Staf PPID di lingkungan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penanganan keberatan atas pelayanan informasi publik, prosedur penyelesaian sengketa informasi, serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tuban dalam Bawaslu Mengajar menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelola PPID agar mampu memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Mengajar sendiri merupakan rangkaian pembelajaran yang terdiri dari empat sesi dan diselenggarakan secara berkala setiap hari Selasa untuk meningkatkan kompetensi SDM di lingkungan Bawaslu dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Penulis: M. Toifurrohim