Bawaslu Tuban Awasi Ketat Penyerahan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan
|
tuban.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban melaksanakan pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Kabupaten Tuban mulai tanggal 19 - 23 Februari 2020. Pelaksanaan pengawasan pada tahapan ini dimulai dengan koordinasi persiapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Kabupaten Tuban sampai dengan penutupannya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan ini, Bawaslu memulainya dengan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tuban tentang persiapan dan pelaksanaan teknis penyerahannya.
“Upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan ini kita melaksanakan koordinasi dengan KPU. Baik persiapan ataupun pelaksanaan teknisnya” Ungkapnya.
Petir sapaan akrab M. Arifin juga mengungkapkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan yang sudah mengambil akun sistem informasi pencalonan (silon) pada pilkada 2020 ini ada satu pasangan bakal calon atas nama Wahid Nanang, A.Md dan Akhmad Mudhakir Kamil.
“Bakal paslon yang mengambil akun ada 1 pasang calon atasnama Wahid Nanang, A.Md dan Akhmad Mudhakir Kamil” Ungkapnya.
Lebih lanjut Komisioner termuda Bawaslu Tuban tersebut juga menjelaskan bahwa pasangan calon tersebut sempat menginput dukungan di akun silon, namun dukungan yang diupload tidak memenuhi syarat minimum dukungan yaitu sebanyak 70.483 dukungan. Pasangan calon juga sempat mendatangi kantor KPU Kabupaten Tuban pada pukul 14.00 WIB dengan diiringi seni budaya reog dan memeberikan informasi bahwa syarat dukungan berupa hardcopy akan dibawa ke Kantor KPU Kabupaten Tuban pada pukul 23.00 WIB. Namun pada pukul 23.00 WIB tersebut meskipun bakal pasangan calon datang ke Kantor KPU Kabupaten Tuban tapi tidak membawa syarat dukungan pasangan calon, sehingga bakal calon perseorangan dinyatakan tidak terdaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang.
“Sempat mendatangi kantor KPU dengan diiringi roeg dan akan menyerahkan dukungan berupa Hardcopy pada pukul 23.00 WIB. Namun, orangnya datang tapi persyaratan tidak bisa diserahkan karena kurang lengkap. Sehingga otomati tidak bisa menjadi calon pasangan calon perseorangan di Pilkada 2020” Terang M. Arifin.