Bawaslu Tuban Awasi Coklit Terbatas Data Pemilih di Desa Grabagan
|
Tuban – Bawaslu Kabupaten Tuban melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tuban bersama jajaran sekretariat KPU di Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kamis (13/11/2025).
Pengawasan ini difokuskan pada pencermatan data pemilih yang telah meninggal dunia serta data pemilih yang terindikasi Nomor Kartu Keluarga (NKK) tidak valid. Dalam kegiatan tersebut, pencocokan dan penelitian dilakukan terhadap 14 (empat belas) pemilih di Desa Grabagan.
Sebelum pelaksanaan konfirmasi lapangan, KPU Kabupaten Tuban menyampaikan data pemilih yang menjadi sampel kepada Kepala Desa untuk dikonfirmasi kebenarannya melalui RT/RW sesuai alamat domisili pemilih. Proses pencocokan dan penelitian dilakukan melalui konfirmasi bersama Perangkat Desa Grabagan atas nama Marlin.
Konfirmasi dilakukan dengan menanyakan kebenaran data pemilih serta mencatat keterangan status pemilih, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia, disertai permintaan bukti pendukung apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Berdasarkan hasil pengawasan, dari 14 pemilih yang dicermati terdapat 1 (satu) pemilih yang datanya dinyatakan tidak sesuai dengan data awal KPU. Namun setelah dilakukan verifikasi faktual, data pemilih tersebut dinyatakan sesuai dengan data di Desa Grabagan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 471/1083/414.420.01/2025.
Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan bahwa pengawasan pencocokan dan penelitian ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data pemilih, sehingga hak pilih masyarakat tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Toifurrohim