Bawaslu Siap kembali Awasi Tahapan Pilkada Tuban Tahun 2020
|
tuban.bawaslu.go.id - Pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia sudah menemukan titik terang setelah kemarin, (27/5/2020) dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) oleh komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pikada serentak yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 harus ditunda karna pandemi Covid 19 yang menghambat tahapan yang tengah berjalan, hal tersebut berimbas pada kerja penyelenggara di tingkat ad hock yang terpaksa juga diberhentikan sementara.
Setidaknya ada Beberapa point penting yang disetujui dalam rapat dengar pendapat tersebut . Pertama, pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 sesui dengan Perppu No 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomer 1 Tahun 2015 tentang penetapanPerppu No 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota menjadi Undang Undang.
Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui bahwa tahapan lanjutan akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesui dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid 19, serta tetap berpedoman pada prinsip prinsip Demokrasi.
Tidak hanya dua point penting diatas, Komisi II DPR RI juga meminta KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran diprovinsi, Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Menanggapi hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh beberapa pemegang kebijakan, Bawaslu Kabupaten Tuban menyatakan kesiapan untuk kembali melaksanakan tugas tugas pengawasan. Hal itu diungkapkan oleh Sullamul hadi, S.Ag, S.H, M.H, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban.
“kita siap melaksanakan kembali tugas tugas pengawasan sesuai hasil rapat dengar pendapat yang rencananya tahapan akan dimulai tanggal 15 juni 2020, termasuk mengaktifkan kembali panwas kecamatan dan pengawas pemilu Desa, namun terkait hal tersebut kita tetap menunggu surat resmi dari jajaran diatas”. Ungkap nya!
Sebagai informasi, panwas kecamatan yang telah menjalankan tugasnya dan dilantik pada bulan Desember 2019 diberhentikan per 31 Maret 2020. Tidak hanya itu, Pengawas pemilu desa yang baru 2 minggu dilantik juga ikut serta diberhentikan sementara. (MD)